Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan perekonomian Indonesia bakal tumbuh di atas 5% pada tahun ini sampai dengan 2026.

Dalam OECD Economic Outlook, lembaga internasional yang bermarkas di Paris ini memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,1% pada tahun ini dan menjadi 5,2% pada 2025. Adapun pertumbuhan ekonomi pada 2026 diperkirakan mencapai 5,1%.

"Permintaan domestik tetap didorong oleh konsumsi rumah tangga, sedangkan pertumbuhan investasi akan menguat pada 2 tahun ke depan," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook yang dirilis hari ini, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Secara terperinci, konsumsi rumah tangga diperkirakan konsisten tumbuh sebesar 5,1% pada 2024 hingga 2026, sedangkan investasi diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,8% pada tahun ini dan 6,8% pada tahun depan.

"Meningkatnya kepercayaan bisnis dan konsumen, belanja pemerintah yang tinggi, dan suku bunga yang rendah akan mendukung permintaan dan pertumbuhan domestik pada 2025 dan 2026," tulis OECD.

Sementara itu, inflasi pada 2024 hingga 2026 diperkirakan akan tetap terjaga sedikit di bawah 2,5% seiring dengan menguatnya permintaan domestik dan ketatnya pasar tenaga kerja.

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Agar Indonesia mampu meraih status negara berpenghasilan tinggi (high-income country) pada 2045, OECD mendorong Indonesia untuk melakukan reformasi struktural yang mampu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.

Sejauh ini, Indonesia telah menerbitkan beragam regulasi guna mempermudah penanaman modal asing. Namun, Indonesia masih perlu menghapuskan beragam batasan impor dan ekspor atas komoditas, bahan baku, dan barang akhir.

Formalisasi perekonomian juga diperlukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Menurut OECD, formalisasi ekonomi akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Tambahan penerimaan pajak dari upaya formalisasi ekonomi tersebut bisa digunakan untuk mendanai program transisi energi dan pengembangan SDM yang direncanakan pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, OECD Economic Outlook, pertumbuhan ekonomi, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional