Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia meyakini rencana pengenaan pajak atas dividen tidak bakal mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di pasar modal.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pajak dividen tak akan berdampak besar terhadap pasar saham serta tidak membahayakan transaksi investasi di Malaysia. Terlebih, pengenaan pajak dividen juga sudah dilakukan negara-negara lain.

"Sejak pengumuman [pengenaan pajak dividen], tidak ada reaksi signifikan dalam hal pergerakan [pasar] atau kinerja Bursa Malaysia yang menunjukkan hilangnya minat investor," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Lim menuturkan pajak dividen bertujuan menciptakan keadilan pada masyarakat. Rencana pengenaan pajak dividen tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim ketika pembacaan APBN 2025.

Dia menjelaskan Kemenkeu tengah menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari pengenaan pajak dividen. Proses penghitungan bakal memakan waktu karena Kemenkeu harus mengumpulkan data pembayaran dividen dari berbagai sumber.

Rencananya, pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang menerima dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurut Lim, tarif 2% ini tergolong rendah ketimbang negara lain seperti di Inggris yang mencapai 39,35%.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

"Pengenaan pajak ini juga tidak akan mengakibatkan relokasi dana investasi yang signifikan ke luar negeri," ujarnya seperti dilansir bernama.com.

Sebagai informasi, Dewan Rakyat Malaysia telah mengesahkan RUU Keuangan. RUU tersebut antara lain mengatur pengenaan pajak atas dividen, revisi pajak atas capital gain dan pajak global minimum, serta perpanjangan periode keringanan pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, RUU Keuangan tersebut juga merevisi UU Pajak Capital Gain atas Properti dan UU Bea Meterai. (rig)

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, dividen, pajak dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan