Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 kepada wajib pajak.

Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan SPPT PBB tahun pajak 2025 didistribusikan oleh Pemkot Yogyakarta kepada wajib pajak melalui para lurah.

"Ini mengingatkan dengan memberikan tagihan PBB sedini mungkin. Lurah yang memang membantu kita untuk menyampaikan SPPT PBB kepada masyarakat," ujar Sugeng, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Pada tahun ini, Pemkot Yogyakarta mendistribusikan 97.115 lembar SPPT dengan total ketetapan PBB tahun pajak 2025 senilai Rp130 miliar. SPPT PBB tahun pajak 2025 akan diterima oleh wajib pajak selambat-lambatnya pada 31 Maret 2025.

Setelah menerima SPPT PBB, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan wajib pajak harus melunasi pajak terutang paling lambat pada 30 September 2025.

"Tantangan dalam PBB biasanya kebanyakan wajib pajak membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisili luar daerah. Seharusnya tidak menjadi kendala karena pembayaran PBB bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform," ujar Andarini.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB, BPKAD akan memasang spanduk himbauan pembayaran PBB, membentuk tim penagihan, mengadakan pekan panutan pembayaran PBB, dan melakukan jemput bola di RW dan kelurahan se-Kota Yogyakarta.

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, kantor pos, Gopay, LinkAja, dan Tokopedia. (sap)

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, SPPT PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB
KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun