Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memotong tunjangan pegawai di lingkungan pemprov yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasil pemotongan tunjangan nantinya bakal digunakan untuk membayar tunggakan pajak pegawai.

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan pemotongan tunjangan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada pegawai pemprov, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Nanti, akan dibuatkan dasar surat keputusan kepala badan didampingi dengan surat pernyataan dari pegawai untuk dilakukan pemotongan insentif dengan tujuan pembayaran PKB," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Slamet menuturkan Bapenda tengah berupaya mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Para pegawai pemprov pun diharapkan menjadi teladan dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, Bapenda sudah memperbaiki data pajak kendaraan milik pegawai. Pada November 2024, terdapat 1.629 unit kendaraan bermotor yang dimiliki pegawai. Dari angka itu, 583 unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sayang, hanya 72 unit kendaraan yang tunggakan pajaknya dibayar senilai Rp117,7 juta. Sisanya, tak dapat ditagih antara lain karena kendaraan bermotor sudah dijual atau hilang. Bapenda pun berupaya menagih pajak kendaraan tersebut melalui organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Kebijakan pemotongan tunjangan atau insentif bagi pegawai yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini telah berlaku di Nusa Tenggara Barat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur. Kebijakan itulah yang bakal diduplikasi oleh Bapenda Lampung.

Dalam prosesnya, Bapenda akan tetap meminta persetujuan pegawai melalui surat pernyataan tunjangan akan dipotong untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Para ASN sampai saat ini masih taat dalam pengisian data kendaraan," ujar Slamet seperti dilansir inilampung.com. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, tunjangan ASN, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini