Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memotong tunjangan pegawai di lingkungan pemprov yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasil pemotongan tunjangan nantinya bakal digunakan untuk membayar tunggakan pajak pegawai.

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan pemotongan tunjangan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada pegawai pemprov, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Nanti, akan dibuatkan dasar surat keputusan kepala badan didampingi dengan surat pernyataan dari pegawai untuk dilakukan pemotongan insentif dengan tujuan pembayaran PKB," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Slamet menuturkan Bapenda tengah berupaya mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Para pegawai pemprov pun diharapkan menjadi teladan dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, Bapenda sudah memperbaiki data pajak kendaraan milik pegawai. Pada November 2024, terdapat 1.629 unit kendaraan bermotor yang dimiliki pegawai. Dari angka itu, 583 unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sayang, hanya 72 unit kendaraan yang tunggakan pajaknya dibayar senilai Rp117,7 juta. Sisanya, tak dapat ditagih antara lain karena kendaraan bermotor sudah dijual atau hilang. Bapenda pun berupaya menagih pajak kendaraan tersebut melalui organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kebijakan pemotongan tunjangan atau insentif bagi pegawai yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini telah berlaku di Nusa Tenggara Barat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur. Kebijakan itulah yang bakal diduplikasi oleh Bapenda Lampung.

Dalam prosesnya, Bapenda akan tetap meminta persetujuan pegawai melalui surat pernyataan tunjangan akan dipotong untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Para ASN sampai saat ini masih taat dalam pengisian data kendaraan," ujar Slamet seperti dilansir inilampung.com. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, tunjangan ASN, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial