Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memotong tunjangan pegawai di lingkungan pemprov yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hasil pemotongan tunjangan nantinya bakal digunakan untuk membayar tunggakan pajak pegawai.

Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan pemotongan tunjangan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada pegawai pemprov, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Nanti, akan dibuatkan dasar surat keputusan kepala badan didampingi dengan surat pernyataan dari pegawai untuk dilakukan pemotongan insentif dengan tujuan pembayaran PKB," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Slamet menuturkan Bapenda tengah berupaya mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Para pegawai pemprov pun diharapkan menjadi teladan dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, Bapenda sudah memperbaiki data pajak kendaraan milik pegawai. Pada November 2024, terdapat 1.629 unit kendaraan bermotor yang dimiliki pegawai. Dari angka itu, 583 unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sayang, hanya 72 unit kendaraan yang tunggakan pajaknya dibayar senilai Rp117,7 juta. Sisanya, tak dapat ditagih antara lain karena kendaraan bermotor sudah dijual atau hilang. Bapenda pun berupaya menagih pajak kendaraan tersebut melalui organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Kebijakan pemotongan tunjangan atau insentif bagi pegawai yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor ini telah berlaku di Nusa Tenggara Barat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur. Kebijakan itulah yang bakal diduplikasi oleh Bapenda Lampung.

Dalam prosesnya, Bapenda akan tetap meminta persetujuan pegawai melalui surat pernyataan tunjangan akan dipotong untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Para ASN sampai saat ini masih taat dalam pengisian data kendaraan," ujar Slamet seperti dilansir inilampung.com. (rig)

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, tunjangan ASN, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang