Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat kinerja pajak bumi dan bangunan (PBB) negara-negara Asia masih rendah. Menurut OECD, kinerja PBB perlu ditingkatkan mengingat pajak tersebut adalah salah satu sumber penerimaan utama bagi pemda.

Berdasarkan catatan OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rata-rata PBB negara-negara berkembang Asia pada 2020 hanya sebesar 0,37% dari PDB. Di negara-negara Asia yang sudah berstatus high income seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, rata-rata PBB tercatat mampu mencapai 1,23% dari PDB.

Menurut OECD, rendahnya PBB di negara berkembang Asia, pertama, disebabkan oleh banyaknya pembebasan dan pengecualian pajak. "Sebagai contoh, Thailand menerapkan pengecualian PBB senilai THB50 juta khusus untuk properti residensial. Akibatnya, hanya sedikit hunian yang dikenai PBB," tulis OECD, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kebijakan pembebasan dan pengecualian seperti di atas seringkali tidak dievaluasi oleh pemerintah. Padahal, kebijakan-kebijakan ini telah menggerus potensi penerimaan secara substansial.

Kedua, nilai yang ditetapkan atas objek PBB seringkali sudah tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Nilai objek PBB yang ditetapkan oleh pemerintah negara berkembang seringkali hanya sebesar 30% hingga 50% dari harga pasar. Jauhnya selisih antara nilai ketetapan objek PBB dan harga pasar timbul karena pemda jarang melakukan revaluasi properti.

Alasan ketiga, pemerintah pusat pada beberapa negara seringkali enggan mendorong pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara, pemerintah pusat tidak memberikan otonomi yang cukup kepada pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara lain, pemda terlalu mengandalkan transfer dari pusat sehingga tidak ada dorongan untuk meningkatkan kinerja PBB.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Keempat, upaya untuk mengoptimalkan kinerja PBB seringkali terhambat oleh kurangnya dukungan politik serta sikap apatis para pemilih di level lokal.

Untuk memperbaiki permasalahan ini, pemda perlu memperluas basis pajak melalui pengurangan pembebasan dan pengecualian PBB serta memastikan semua properti di yurisdiksinya tercatat sebagai objek.

Selanjutnya, pemda juga perlu menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menerapkan penetapan nilai objek berdasarkan nilai pasar dalam rangka memperluas basis pajak.

Baca Juga: Bangun Transportasi Terintegrasi, Kerja Sama RI-Jepang Berlanjut

Menurut OECD, pemda perlu mengambil kebijakan guna menjaga penerimaan PBB untuk konsisten naik setidaknya sejalan dengan laju inflasi dan laju kenaikan belanja pemda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PBB, OECD, Asia, Jepang, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Jumlah Dapur MBG Terus Bertambah

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB