Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

A+
A-
1
A+
A-
1
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sepanjang proses pengalihan, Bappebti dan OJK telah berkoordinasi mempersiapkan pengaturan, infrastruktur pengawasan, dan peningkatan literasi kepada masyarakat terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan pengalihan kewenangan merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

"Aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar," tuturnya.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Guna mengatur dan mengawasi aset kripto, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang telah diundangkan pada 12 Desember 2024 dan dinyatakan berlaku mulai 10 Januari 2025.

POJK 27/2024 memuat pengaturan tentang kriteria aset keuangan digital termasuk aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa, kelembagaan dan perizinan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, tata kelola, pelaporan, pengawasan, perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, dan ketentuan peralihan.

Saat POJK 27/2024 resmi berlaku, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital harus memenuhi ketentuan tata kelola, perlindungan data pribadi, dan perlindungan konsumen pada POJK 27/2024 dalam waktu 6 bulan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Izin yang diterbitkan oleh Bappebti kepada para penyelenggara, mulai dari bursa berjangka, lembaga kliring, pedagang fisik aset kripto (PFAK), hingga pengelola tempat penyimpanan aset kripto dinyatakan tetap berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kripto, menteri perdagangan, OJK, aset kripto, perdagangan kripto, pengawasan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar