Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

A+
A-
12
A+
A-
12
Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu lebih memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi dalam mencetak konsultan pajak di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan Indonesia saat ini masih sangat kekurangan konsultan pajak. Menurutnya, perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk menutup kekurangan konsultan pajak tersebut.

"Harus ada trust dari regulator untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk meng-upgrade dirinya dan juga bisa melahirkan dari jalur akademis konsultan pajak brevet A, yang notabene bisa menangani orang pribadi maupun UMKM, usaha mikro, kecil, dan menengah," katanya dalam seminar nasional bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan di FEB UI, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

John mengatakan kekurangan konsultan pajak menjadi salah satu tantangan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Data Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kemenkeu mencatat saat ini terdapat 7.168 konsultan pajak.

Kemudian, jumlah pegawai pajak di Indonesia itu adalah sekitar 44.000 orang. Adapun wajib pajak yang terdaftar mencapai 74 juta wajib pajak.

Berkaca dari negara maju seperti Jepang, jumlah konsultan pajak semestinya sama dengan jumlah pegawai pajak. Artinya, Indonesia masih kekurangan sekitar 36.802 konsultan pajak.

Baca Juga: Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

Dia membuat hitungan kasar bahwa dari jumlah kekurangan konsultan pajak tersebut, 40% adalah dibutuhkan untuk menangani wajib pajak orang pribadi atau konsultan pajak brevet A, 40% untuk menangani wajib pajak badan atau konsultan pajak brevet B, serta 20% untuk menangani melayani wajib pajak penanaman modal asing dan wajib pajak grup atau konsultan pajak brevet C.

John memandang keberadaan konsultan pajak erat berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak. Apabila jumlah konsultan pajak mencukupi, diharapkan kepatuhan wajib pajak dan kontribusi mereka dalam membayar pajak juga meningkat.

Dia pun meminta regulator lebih serius mengupayakan pemenuhan kebutuhan konsultan pajak. Salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni memberikan sertifikat konsultan pajak brevet A kepada pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan.

Baca Juga: Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Terlebih, hal itu juga telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Kekurangan konsultan pajak dari jalur akademis ini harus segera kita penuhi, kita laksanakan. Jangan ditunda lagi. Tinggal kita lihat saja perguruan tinggi mana yang program perpajakannya sudah terakreditasi," ujarnya.

Di sisi lain, John juga sempat menyinggung rencana pemerintah menerbitkan PMK baru mengenai konsultan pajak. Penerbitan PMK baru tersebut diharapkan mempertimbangkan upaya pemenuhan kebutuhan konsultan pajak, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi konsultan pajak dan dunia usaha. (sap)

Baca Juga: Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, perguruan tinggi, PMK 175/2022, profesi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 09:38 WIB
DDTC X PERTAPSI

Resmi Dirilis! Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Rabu, 27 November 2024 | 15:05 WIB
BUKU PAJAK

Perlunya Pemahaman yang Tepat soal Peran Kuasa dan Konsultan Pajak

Jum'at, 22 November 2024 | 12:21 WIB
AGENDA PAJAK

PERTAPSI Gelar Seminar Kuasa dan Konsultan Pajak, Ada 200 Buku Gratis

Jum'at, 15 November 2024 | 17:35 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?