Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Pengumuman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan daftar peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024 yang lolos verifikasi.

Peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti USKP III/2024 pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada saat pendaftaran.

"Peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG- 21/KP3SKP/XI/2024, dikutip Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

Secara umum, terdapat 2.091 peserta USKP yang dinyatakan lolos verifikasi. Jumlah tersebut terdiri dari 1.261 peserta USKP A mengulang, 485 peserta USKP B baru, dan 344 peserta USKP C baru.

Sebagai catatan, jumlah peserta yang lolos verifikasi masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kuota yang disediakan oleh KP3SKP, yakni sebanyak 2.354 peserta.

Seluruh tahapan ujian dan kartu ujian bisa diakses secara mandiri oleh peserta melalui akun masing-masing pada laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Baca Juga: Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Peserta juga diminta untuk membaca dan memahami persyaratan teknis pelaksanaan ujian yang sudah diuraikan pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. "Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.

Lebih lanjut, peserta USKP diwajibkan untuk mengikuti briefing secara online melalui Microsoft Teams pada 28 November 2024. Waktu dan tautan briefing akan disampaikan oleh KP3SKP melalui email masing-masing peserta.

Untuk diketahui, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

Adapun USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Seseorang berhak memberikan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia bila sudah lulus USKP C dan memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat C. (sap)

Baca Juga: Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 November 2024 | 14:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Seminar Nasional dan Penandatanganan MoU PERTAPSI

Kamis, 28 November 2024 | 13:45 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Penuhi Kebutuhan Konsultan Pajak, Regulator Mesti Percaya Pihak Kampus

Kamis, 28 November 2024 | 11:35 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Diperlukan Grand Design Pengaturan Profesi Kuasa dan Konsultan Pajak

Kamis, 28 November 2024 | 11:30 WIB
SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa