Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

A+
A-
36
A+
A-
36
Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati dalam seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Kamis (28/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fungsi konsultan pajak sebagai tax intermediaries memiliki peran penting bagi dunia perpajakan.

Kepala PPPK Erawati memandang konsultan pajak perlu turut memberikan edukasi terkait dengan perpajakan kepada wajib pajak. Menurutnya, edukasi tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Tax intermediaries sangatlah penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Edukasi sangat penting mengingat administrasi pajak Indonesia menganut sistem self-assessment," katanya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sayangnya, jumlah konsultan pajak di Indonesia yang sudah terdaftar di PPPK hingga saat ini masih tergolong minim. Pada November 2024, tercatat hanya ada 7.198 konsultan pajak yang sudah terdaftar di PPPK.

Jumlah konsultan pajak tersebut tidaklah sebanding dengan jumlah wajib pajak Indonesia saat ini yang mencapai 70,29 juta wajib pajak. Dengan catatan tersebut, rasio konsultan pajak dengan wajib pajak menjadi 1 banding 10.973.

"Pertumbuhan jumlah wajib pajak itu sangat tinggi, tentu jumlah konsultan pajak seharusnya juga ikut mengejar. Ini yang kami coba kejar, bagaimana konsultan pajak ini makin diperbanyak," tuturnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan PPPK untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak dan memperkuat fungsi konsultan pajak selaku tax intermediaries. Pertama, menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.

"Saat ini, belum ada kesetaraan kompetensi dan pengawasan antara konsultan pajak dan pihak lain. Kami sangat menangkap permasalahan ini. Kami aware. Ke depan, kami akan atur hal-hal seperti ini dengan PMK terbaru," ujar Erawati.

Kedua, PPPK akan memperkuat kompetensi konsultan pajak dan pihak lain selaku tax intermediaries dengan membentuk standar kompetensi profesi bidang perpajakan dan penyelenggaraan ujian yang kredibel.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Ketika konsultan pajak ada di PPPK, saya agak kaget karena ternyata tidak ada standardisasinya. Di profesi lain, akuntan atau penilai, semua ada standarnya. Nah, konsultan pajak ini standarnya apa? Ini yang harus kita kerjakan," kata Erawati.

Ketiga, PPPK akan meningkatkan profesionalisme konsultan pajak melalui pedoman kode etik dan standar praktik, pengaturan kantor, dan pengaturan benturan kepentingan.

Saat ini, lanjut Erawati, terdapat 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia yang masih belum memiliki kode etik yang sama. Tak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga belum memiliki pengaturan terkait dengan kantor konsultan pajak.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Pengaturan kantor ini merupakan hal yang baru karena kantor itu alamat dan kepemilikannya harus terdaftar di PPPK. Ini hal baru nantinya. Semoga bisa dipahami oleh kita semua," tuturnya.

Keempat, PPPK akan memperkuat pengawasan melalui integrasi sistem informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu dan Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, hanya konsultan pajak terdaftar yang bisa mewakili wajib pajak.

"Selama ini, konsultan pajak ketika mewakili wajib pajak di DJP itu tidak terkoneksi dengan sistem PPPK. Ke depan, akan dibuat sistem terkoneksi sehingga betul-betul konsultan pajak yang terdaftar di PPPK yang bisa berhubungan dengan wajib pajak di DJP," ujar Erawati.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Kelima, PPPK akan melakukan harmonisasi penyusunan peraturan yang berkaitan dengan profesi keuangan dan industri perpajakan.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 3 narasumber dalam seminar nasional tersebut, yaitu Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala PPPK Erawati, dan Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Melalui kegiatan tersebut, PERTAPSI yang bekerja sama dengan DDTC juga membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (rig)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, PERTAPSI, kuasa wajib pajak, PPPK, Kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini