Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

A+
A-
36
A+
A-
36
Perkuat Profesi Konsultan Pajak, Kemenkeu Siapkan 5 Langkah Strategis

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati dalam seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Kamis (28/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fungsi konsultan pajak sebagai tax intermediaries memiliki peran penting bagi dunia perpajakan.

Kepala PPPK Erawati memandang konsultan pajak perlu turut memberikan edukasi terkait dengan perpajakan kepada wajib pajak. Menurutnya, edukasi tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Tax intermediaries sangatlah penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Edukasi sangat penting mengingat administrasi pajak Indonesia menganut sistem self-assessment," katanya, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Sayangnya, jumlah konsultan pajak di Indonesia yang sudah terdaftar di PPPK hingga saat ini masih tergolong minim. Pada November 2024, tercatat hanya ada 7.198 konsultan pajak yang sudah terdaftar di PPPK.

Jumlah konsultan pajak tersebut tidaklah sebanding dengan jumlah wajib pajak Indonesia saat ini yang mencapai 70,29 juta wajib pajak. Dengan catatan tersebut, rasio konsultan pajak dengan wajib pajak menjadi 1 banding 10.973.

"Pertumbuhan jumlah wajib pajak itu sangat tinggi, tentu jumlah konsultan pajak seharusnya juga ikut mengejar. Ini yang kami coba kejar, bagaimana konsultan pajak ini makin diperbanyak," tuturnya.

Baca Juga: Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan PPPK untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak dan memperkuat fungsi konsultan pajak selaku tax intermediaries. Pertama, menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.

"Saat ini, belum ada kesetaraan kompetensi dan pengawasan antara konsultan pajak dan pihak lain. Kami sangat menangkap permasalahan ini. Kami aware. Ke depan, kami akan atur hal-hal seperti ini dengan PMK terbaru," ujar Erawati.

Kedua, PPPK akan memperkuat kompetensi konsultan pajak dan pihak lain selaku tax intermediaries dengan membentuk standar kompetensi profesi bidang perpajakan dan penyelenggaraan ujian yang kredibel.

Baca Juga: Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

"Ketika konsultan pajak ada di PPPK, saya agak kaget karena ternyata tidak ada standardisasinya. Di profesi lain, akuntan atau penilai, semua ada standarnya. Nah, konsultan pajak ini standarnya apa? Ini yang harus kita kerjakan," kata Erawati.

Ketiga, PPPK akan meningkatkan profesionalisme konsultan pajak melalui pedoman kode etik dan standar praktik, pengaturan kantor, dan pengaturan benturan kepentingan.

Saat ini, lanjut Erawati, terdapat 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia yang masih belum memiliki kode etik yang sama. Tak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga belum memiliki pengaturan terkait dengan kantor konsultan pajak.

Baca Juga: Kunjungan ke Menara DDTC, Korwil PERTAPSI Sumut I dan II Serahkan Buku

"Pengaturan kantor ini merupakan hal yang baru karena kantor itu alamat dan kepemilikannya harus terdaftar di PPPK. Ini hal baru nantinya. Semoga bisa dipahami oleh kita semua," tuturnya.

Keempat, PPPK akan memperkuat pengawasan melalui integrasi sistem informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu dan Ditjen Pajak (DJP). Harapannya, hanya konsultan pajak terdaftar yang bisa mewakili wajib pajak.

"Selama ini, konsultan pajak ketika mewakili wajib pajak di DJP itu tidak terkoneksi dengan sistem PPPK. Ke depan, akan dibuat sistem terkoneksi sehingga betul-betul konsultan pajak yang terdaftar di PPPK yang bisa berhubungan dengan wajib pajak di DJP," ujar Erawati.

Baca Juga: Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Kelima, PPPK akan melakukan harmonisasi penyusunan peraturan yang berkaitan dengan profesi keuangan dan industri perpajakan.

Sebagai informasi, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan seminar bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan pada hari ini, Kamis (28/11/2024).

Terdapat 3 narasumber dalam seminar nasional tersebut, yaitu Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, Kepala PPPK Erawati, dan Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Melalui kegiatan tersebut, PERTAPSI yang bekerja sama dengan DDTC juga membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis.

Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (rig)

Baca Juga: Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, PERTAPSI, kuasa wajib pajak, PPPK, Kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 18 JUNI 2025 - 24 JUNI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 18 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%