Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

A+
A-
5
A+
A-
5
Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam Breakfast Talk DDTC, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu mengantisipasi implementasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution). Kebijakan yang diramu oleh OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework tersebut akan merombak sistem perpajakan global dan menandai era baru bagi perusahaan multinasional.

Founder DDTC Darussalam mengatakan Solusi 2 Pilar juga menawarkan solusi atas berbagai tantangan pemajakan akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Tantangan pemajakan tersebut terkait dengan praktik aggressive tax planning, alokasi hak pemajakan dan laba yang tidak adil antara negara sumber dan domisili, serta kompetisi pajak yang tidak sehat.

Baca Juga: Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

"Dulu mudah bagi perusahaan multinasional untuk membuat tax planning hingga bisa tidak membayar pajak. Untuk itu, OECD dengan negara Inclusive Framework mendesain guidance perpajakan internasional agar, baik negara sumber maupun domisili, berbagi income secara adil,” ujar Darussalam dalam Breakfast Talk DDTC dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution yang digelar di Menara DDTC, Selasa (5/12/2023).

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, telah disepakati oleh sekitar 138 negara anggota Inclusive Framework. Negara-negara tersebut telah mencerminkan lebih dari 90% produk domestik bruto (PDB) global. Adapun Solusi 2 Pilar ini terbagi menjadi 2 bagian utama.

Darussalam menjelaskan Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional. Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%.

Baca Juga: Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

"[Melalui Pilar 1] kita akan kenal bagaimana negara sumber atau domisili mendapatkan hak 25% dari residual profit perusahaan multinasional secara global. Pilar 2, nanti ada pajak minimum global sebesar 15% effective rate," jelas Darussalam.

Darussalam juga menyinggung adanya dampak penerapan Two-Pillar Solution terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan multinasional. Karenanya, Darussalam menyebut penting bagi penerima insentif pajak agar memahami dampak dari penerapan Two-Pillar Solution.

Dalam sesi pertama Breakfast Talk DDTC ini, Darussalam juga menekankan pentingnya Tax Control Framework (TCF) bagi perusahaan. Menurutnya, perusahaan secara internal control perlu mempersiapkan 3 hal.

Baca Juga: DDTC Kembali Masuk Nominasi Tax Dispute Firm of The Year di ITR Awards

Pertama, mendeteksi risiko-risiko terkait dengan penerapan Two-Pillar Solution. Kedua, mengoreksi risiko-risiko yang ada. Ketiga, mempersiapkan secara administrasi implementasi Two-Pillar Solution.

"Ke depannya sistem pajak Indonesia meninggalkan hubungan yang saling konfrontasi [antara wajib pajak dan otoritas], menuju hubungan yang saling transparan melalui penerapan Tax Control Framework," katanya.

Agenda yang digelar secara eksklusif bagi mitra strategis DDTC ini menghadirkan 4 profesional pajak yang kompeten di bidang pajak internasional. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina. (sap)

Baca Juga: Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Academy, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 18:45 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan