Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

A+
A-
5
A+
A-
5
Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam Breakfast Talk DDTC, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu mengantisipasi implementasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution). Kebijakan yang diramu oleh OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework tersebut akan merombak sistem perpajakan global dan menandai era baru bagi perusahaan multinasional.

Founder DDTC Darussalam mengatakan Solusi 2 Pilar juga menawarkan solusi atas berbagai tantangan pemajakan akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Tantangan pemajakan tersebut terkait dengan praktik aggressive tax planning, alokasi hak pemajakan dan laba yang tidak adil antara negara sumber dan domisili, serta kompetisi pajak yang tidak sehat.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

"Dulu mudah bagi perusahaan multinasional untuk membuat tax planning hingga bisa tidak membayar pajak. Untuk itu, OECD dengan negara Inclusive Framework mendesain guidance perpajakan internasional agar, baik negara sumber maupun domisili, berbagi income secara adil,” ujar Darussalam dalam Breakfast Talk DDTC dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution yang digelar di Menara DDTC, Selasa (5/12/2023).

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, telah disepakati oleh sekitar 138 negara anggota Inclusive Framework. Negara-negara tersebut telah mencerminkan lebih dari 90% produk domestik bruto (PDB) global. Adapun Solusi 2 Pilar ini terbagi menjadi 2 bagian utama.

Darussalam menjelaskan Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional. Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%.

Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

"[Melalui Pilar 1] kita akan kenal bagaimana negara sumber atau domisili mendapatkan hak 25% dari residual profit perusahaan multinasional secara global. Pilar 2, nanti ada pajak minimum global sebesar 15% effective rate," jelas Darussalam.

Darussalam juga menyinggung adanya dampak penerapan Two-Pillar Solution terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan multinasional. Karenanya, Darussalam menyebut penting bagi penerima insentif pajak agar memahami dampak dari penerapan Two-Pillar Solution.

Dalam sesi pertama Breakfast Talk DDTC ini, Darussalam juga menekankan pentingnya Tax Control Framework (TCF) bagi perusahaan. Menurutnya, perusahaan secara internal control perlu mempersiapkan 3 hal.

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Pertama, mendeteksi risiko-risiko terkait dengan penerapan Two-Pillar Solution. Kedua, mengoreksi risiko-risiko yang ada. Ketiga, mempersiapkan secara administrasi implementasi Two-Pillar Solution.

"Ke depannya sistem pajak Indonesia meninggalkan hubungan yang saling konfrontasi [antara wajib pajak dan otoritas], menuju hubungan yang saling transparan melalui penerapan Tax Control Framework," katanya.

Agenda yang digelar secara eksklusif bagi mitra strategis DDTC ini menghadirkan 4 profesional pajak yang kompeten di bidang pajak internasional. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina. (sap)

Baca Juga: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Komplet, DDTC Ambil Peran Strategis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC Academy, Breakfast Talk DDTC, Two-Pillar Solution, Solusi 2 Pilar, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 07:30 WIB
PARTNER OF DDTC CONSULTING YUSUF WANGKO NGANTUNG:

Transfer Pricing, Aspek Normal dalam Operasi Perusahaan Multinasional

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini