Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

A+
A-
11
A+
A-
11
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN besaran tertentu atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 2025 direvisi menjadi tetap sebesar 2,2%, bukan sebesar 2,4%.

Tarif PPN KMS tetap sebesar 2,2% seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 yang merevisi PMK-PMK mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu selain PMK 131/2024.

"Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian 20% dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan dengan DPP," bunyi Pasal 324 PMK 81/2024 yang telah diubah dengan Pasal 20 PMK 11/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Dengan disisipkannya 11/12 dalam formula PPN besaran tertentu atas KMS, tarif PPN KMS tetap sebesar 2,2% meski seharusnya naik menjadi sebesar 2,4% sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% ke 12%.

Sebagaimana yang telah diberlakukan sebelumnya, PPN KMS dikenakan bila orang pribadi atau badan melakukan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Bangunan yang dibangun sendiri terutang PPN KMS bila konstruksi utamanya berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan luas bangunannya paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

DPP dari PPN KMS ialah jumlah biaya dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Sebagai informasi, PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung menggunakan formula DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Dengan revisi formula melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang diatur dalam PMK tersendiri masih tetap sama dengan PPN tahun sebelumnya meski tarif umum PPN telah naik dari 11% menjadi 12%.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Tambahan informasi, PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.

Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 dalam hal penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif. (rig)

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2025, pmk omnibus, pajak, kegiatan membangun sendiri, PPN, PPN KMS, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran