Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Konsumen berjalan di depan deretan shampo yang dijual di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui kenaikan tarif efektif PPN menjadi 12% hanya atas barang mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 akan berdampak pada kinerja penerimaan pajak pada 2025.

Suryo mengatakan pemerintah sebelumnya memproyeksikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp75 triliun apabila tarif PPN menjadi 12% berlaku semua barang dan jasa. Oleh karena itu, DJP harus melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan untuk mencapai target pajak 2025.

"Kalau saya di sisi penerimaan kami mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan. Ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025," katanya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Suryo mengatakan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN untuk BKP yang termasuk bawang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. BKP mewah ini adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan ketentuan ini, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap objek yang sangat terbatas yakni BKP mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, dijaga tarif efektif PPN-nya tetap 11%.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Menurutnya, DJP akan berupaya memaksimalkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk menambal penerimaan yang hilang karena pengaturan tersebut. Di sisi lain, pemerintah dalam mengelola APBN juga dapat melakukan penyesuaian dari sisi belanja negara.

"Ada kebijakan spending di sisi yang berbeda, tetapi di kebijakan penerimaan yang kami akan lakukan ya memaksimalisasi upaya yang kami lakukan dari waktu ke waktu," ujarnya.

Pemerintah dan DPR saat menetapkan target perpajakan dalam APBN 2025 telah menggunakan asumsi tarif PPN 12%. Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai Rp75 triliun pada 2025.

Baca Juga: PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan target PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 senilai Rp945,12% atau tumbuh 16,48% dari target tahun ini Rp811,36 triliun.

Penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri senilai Rp609,04 triliun, PPN impor senilai Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri senilai Rp10,78 triliun, PPnBM impor senilai Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya senilai Rp10,71 triliun. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, kenaikan PPN, DPP nilai lain, PMK 131/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut