Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Warga melihat harga tiket pesawat di salah satu situs lokapasar di Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan turut mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 terhadap harga tiket pesawat.

Widiyanti mengatakan pemerintah sedang berupaya menurunkan biaya angkutan udara agar lebih terjangkau. Menurutnya, belum ada pembahasan dengan pelaku usaha mengenai dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap sektor pariwisata.

"Belum [ada masukan dari pengusaha pariwisata] karena belum berjalan juga, tetapi pasti akan berdampak. Kita lihat lagi nanti," katanya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Widiyanto mengatakan pemerintah telah berhasil menurunkan harga tiket pesawat dalam periode Natal dan tahun baru 2025. Menurutnya, pemerintah juga sedang memikirkan strategi penurunan tiket pesawat dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan tahun baru 2025 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Penurunan harga tiket pesawat akan berlaku selama 16 hari, pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Itu kita akan lihat dulu kebijakan pemerintah, tetapi kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, pasti akan [diperbaiki]," ujarnya.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Sebagaimana diatur UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jasa angkutan udara menjadi salah satu jasa yang dikenakan PPN. Melalui PP 49/2022, pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Agar jasa angkutan luar negeri mendapat pembebasan PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tiket pesawat, pariwisata, harga tiket, pembebasan PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan