Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

A+
A-
0
A+
A-
0
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar segera berlaku.

Wakil Menteri Keuangan Domini Velasquez mengatakan RUU yang menjadi payung hukum pengenaan PPN PMSE telah disetujui oleh kongres. Menurutnya, ketentuan ini akan segera berlaku setelah RUU ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr pada 2 Oktober 2024.

"[Ini] akan menjadi tambahan penerimaan bagi kami," katanya, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Velasquez mengatakan PPN PMSE sebetulnya bukanlah pajak baru di Filipina. Sebagai pajak konsumsi, PPN selama ini sudah dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

Ketika transaksi masyarakat sudah merambah ke layanan digital, atas layanan tersebut juga sudah semestinya dikenakan PPN. Menurutnya, PPN PMSE justru bertujuan menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.

"Ini adalah cara menciptakan perlakuan yang setara di antara penyedia layanan domestik dan asing seperti Netflix dan Amazon," ujarnya dilansir news.abs-cbn.com.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Selain itu, pengenaan PPN PMSE juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak yang diharapkan mampu menambah penerimaan negara.

Kemenkeu memperkirakan PPN PMSE akan menambah penerimaan negara senilai PHP79,5 miliar atau sekitar Rp21,47 triliun sepanjang 2025 hingga 2028. Pelaku PMSE akan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN kepada otoritas. (sap)

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Gold Card untuk Tarik Orang Kaya Dunia Masuk AS

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional