Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

A+
A-
5
A+
A-
5
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto diklaim bakal merealisasikan janjinya untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Prabowo.

"BPN nanti menjadi Kementerian Penerimaan Negara, menterinya sudah ada," katanya, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Sayang, Hashim yang juga merupakan adik dari Prabowo ini belum memberikan nama yang akan menjabat sebagai menteri penerimaan negara. Meski begitu, kehadiran kementerian baru tersebut diharapkan mengerek rasio pendapatan negara dari saat ini 12% menjadi sebesar 23%.

Sebagaimana yang sempat diungkapkan oleh penasihat Prabowo, Burhanuddin Abdullah, menteri penerimaan negara nantinya mengelola urusan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lembaga baru dibutuhkan untuk memastikan seluruh program strategis yang diusung oleh Prabowo mendapatkan dukungan anggaran yang mencukupi.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

"Semua program bagus, tetapi uangnya ada atau tidak? Kalau tidak ada kan tidak bisa dikerjakan. Jadi, political will melulu tidak bisa, harus ada capacity to implement that will. Oleh karena itu, perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Saat ini, urusan pemerintah terkait pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP dan DJBC, sedangkan urusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Jika pemerintah berencana untuk memisahkan ditjen-ditjen dan direktorat tersebut dari Kemenkeu dan meleburnya ke dalam suatu kementerian baru, revisi UU Kementerian Negara sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Dalam revisi atas UU Kementerian Negara, disisipkan Pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU Kementerian Negara.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden terpilih prabowo subianto, Hashim Djojohadikusumo, menteri penerimaan negara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja