Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

A+
A-
5
A+
A-
5
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto diklaim bakal merealisasikan janjinya untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Prabowo.

"BPN nanti menjadi Kementerian Penerimaan Negara, menterinya sudah ada," katanya, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Upaya Persuasif Gagal, KPP Akhirnya Sita Rekening Penunggak Pajak

Sayang, Hashim yang juga merupakan adik dari Prabowo ini belum memberikan nama yang akan menjabat sebagai menteri penerimaan negara. Meski begitu, kehadiran kementerian baru tersebut diharapkan mengerek rasio pendapatan negara dari saat ini 12% menjadi sebesar 23%.

Sebagaimana yang sempat diungkapkan oleh penasihat Prabowo, Burhanuddin Abdullah, menteri penerimaan negara nantinya mengelola urusan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lembaga baru dibutuhkan untuk memastikan seluruh program strategis yang diusung oleh Prabowo mendapatkan dukungan anggaran yang mencukupi.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

"Semua program bagus, tetapi uangnya ada atau tidak? Kalau tidak ada kan tidak bisa dikerjakan. Jadi, political will melulu tidak bisa, harus ada capacity to implement that will. Oleh karena itu, perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Saat ini, urusan pemerintah terkait pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP dan DJBC, sedangkan urusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Jika pemerintah berencana untuk memisahkan ditjen-ditjen dan direktorat tersebut dari Kemenkeu dan meleburnya ke dalam suatu kementerian baru, revisi UU Kementerian Negara sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Dalam revisi atas UU Kementerian Negara, disisipkan Pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU Kementerian Negara.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden terpilih prabowo subianto, Hashim Djojohadikusumo, menteri penerimaan negara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi