Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

A+
A-
5
A+
A-
5
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan, Menterinya Sudah Ada

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto diklaim bakal merealisasikan janjinya untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan pembentukan BPN merupakan salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diusung oleh Prabowo.

"BPN nanti menjadi Kementerian Penerimaan Negara, menterinya sudah ada," katanya, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Sayang, Hashim yang juga merupakan adik dari Prabowo ini belum memberikan nama yang akan menjabat sebagai menteri penerimaan negara. Meski begitu, kehadiran kementerian baru tersebut diharapkan mengerek rasio pendapatan negara dari saat ini 12% menjadi sebesar 23%.

Sebagaimana yang sempat diungkapkan oleh penasihat Prabowo, Burhanuddin Abdullah, menteri penerimaan negara nantinya mengelola urusan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Lembaga baru dibutuhkan untuk memastikan seluruh program strategis yang diusung oleh Prabowo mendapatkan dukungan anggaran yang mencukupi.

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

"Semua program bagus, tetapi uangnya ada atau tidak? Kalau tidak ada kan tidak bisa dikerjakan. Jadi, political will melulu tidak bisa, harus ada capacity to implement that will. Oleh karena itu, perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddin pada bulan lalu.

Saat ini, urusan pemerintah terkait pajak, kepabeanan, dan cukai dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJP dan DJBC, sedangkan urusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Jika pemerintah berencana untuk memisahkan ditjen-ditjen dan direktorat tersebut dari Kemenkeu dan meleburnya ke dalam suatu kementerian baru, revisi UU Kementerian Negara sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Dalam revisi atas UU Kementerian Negara, disisipkan Pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU Kementerian Negara.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden terpilih prabowo subianto, Hashim Djojohadikusumo, menteri penerimaan negara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi