Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo: THR bagi Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo: THR bagi Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus cair paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Keputusan tersebut diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, bersamaan dengan pengumuman bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Saya minta pemberian THR bagi pegawai swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran dan mekanisme akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Pernyataan Prabowo mengenai deadline pencairan THR tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur pemberian THR oleh perusahaan swasta, melalui Peraturan Menteri Kenegakerjaan 6/2016.

Pasal 5 dalam beleid tersebut mengatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR pun wajib diberikan dalam bentuk tunai.

Lantas bagaimana dengan THR ASN?

Baca Juga: IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Prabowo tidak menyinggung pencairan THR bagi ASN dalam sambutannya di Istana Merdeka kemarin. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah lebih dulu berkomentar soal ini.

Menko menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran senilai Rp50 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN. THR kepada ASN direncanakan cair paling cepat pada 3 pekan sebelum Lebaran. Dia berharap pembayaran THR ini mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," katanya. (sap)

Baca Juga: THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, Prabowo Subianto, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Prabowo Kembali Nyatakan Komitmennya

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

Selasa, 18 Februari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Transformasi Ekonomi, Prabowo Turut Andalkan Kawasan Industri dan KEK

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

berita pilihan

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:19 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:47 WIB
PMK 19/2025

Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:43 WIB
PERPAJAKAN DDTC

OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Kapan Lagi! Pemkab Hapus Denda PBB-P2 selama Bulan Puasa