Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak sepanjang 2024 mencapai Rp265,67 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2023 yang senilai Rp223,66 triliun, restitusi pada 2024 tercatat tumbuh sebesar 18,8%.

"Total restitusi 2024 ada di Rp265 triliun, tumbuh 18,8% dari tahun kemarin," ujar Suryo, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Secara terperinci, pembayaran restitusi PPh badan pada 2024 tercatat mencapai Rp54,4 triliun, bertumbuh 58% bila dibandingkan dengan total pembayaran restitusi PPh badan pada 2023.

Adapun restitusi PPN pada 2024 tercatat mencapai Rp206,6 triliun, tumbuh 12,1% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada 2023. "Untuk pajak lainnya cuma Rp5,5 triliun, tumbuh -5% dari tahun lalu," ujar Suryo.

Sebagai informasi, adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam UU KUP, restitusi terbagi dalam 3 skema yang diatur dalam 3 pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau restitusi normal adalah restitusi yang diawali dengan proses pemeriksaan permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

Adapun restitusi berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah salah satu skema restitusi dipercepat yang memungkinkan wajib pajak kriteria tertentu untuk menerima pembayaran restitusi tanpa perlu diawali dengan proses pemeriksaan.

Permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan restitusi PPh diterima lengkap atau 1 bulan sejak permohonan restitusi PPN diterima lengkap.

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Selanjutnya, restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga merupakan salah satu jenis restitusi dipercepat yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu. Restitusi dicairkan berdasarkan pemeriksaan, bukan penelitian.

Terakhir, UU PPN juga membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah untuk memperoleh restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 17C UU KUP. (sap)

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke BPI Danantara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, penerimaan pajak, pengembalian pajak, APBN, Suryo utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:30 WIB
APBN 2025

Prabowo Bakal Efisiensi Anggaran hingga Rp750 Triliun dalam 3 Tahap

Minggu, 16 Februari 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

Tak Ingin Tambah Utang, Thailand Bakal Optimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:15 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Juga Kena Efisiensi, DPR Minta Tak Hambat Penerimaan Negara

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pangkas-Pangkas Anggaran Era Prabowo

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification