Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak sepanjang 2024 mencapai Rp265,67 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2023 yang senilai Rp223,66 triliun, restitusi pada 2024 tercatat tumbuh sebesar 18,8%.

"Total restitusi 2024 ada di Rp265 triliun, tumbuh 18,8% dari tahun kemarin," ujar Suryo, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Secara terperinci, pembayaran restitusi PPh badan pada 2024 tercatat mencapai Rp54,4 triliun, bertumbuh 58% bila dibandingkan dengan total pembayaran restitusi PPh badan pada 2023.

Adapun restitusi PPN pada 2024 tercatat mencapai Rp206,6 triliun, tumbuh 12,1% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada 2023. "Untuk pajak lainnya cuma Rp5,5 triliun, tumbuh -5% dari tahun lalu," ujar Suryo.

Sebagai informasi, adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam UU KUP, restitusi terbagi dalam 3 skema yang diatur dalam 3 pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau restitusi normal adalah restitusi yang diawali dengan proses pemeriksaan permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

Adapun restitusi berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah salah satu skema restitusi dipercepat yang memungkinkan wajib pajak kriteria tertentu untuk menerima pembayaran restitusi tanpa perlu diawali dengan proses pemeriksaan.

Permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan restitusi PPh diterima lengkap atau 1 bulan sejak permohonan restitusi PPN diterima lengkap.

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Selanjutnya, restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga merupakan salah satu jenis restitusi dipercepat yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu. Restitusi dicairkan berdasarkan pemeriksaan, bukan penelitian.

Terakhir, UU PPN juga membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah untuk memperoleh restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 17C UU KUP. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Rp127 T Kalau Bansos Tepat Sasaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, penerimaan pajak, pengembalian pajak, APBN, Suryo utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah