Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak sepanjang 2024 mencapai Rp265,67 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2023 yang senilai Rp223,66 triliun, restitusi pada 2024 tercatat tumbuh sebesar 18,8%.

"Total restitusi 2024 ada di Rp265 triliun, tumbuh 18,8% dari tahun kemarin," ujar Suryo, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Secara terperinci, pembayaran restitusi PPh badan pada 2024 tercatat mencapai Rp54,4 triliun, bertumbuh 58% bila dibandingkan dengan total pembayaran restitusi PPh badan pada 2023.

Adapun restitusi PPN pada 2024 tercatat mencapai Rp206,6 triliun, tumbuh 12,1% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada 2023. "Untuk pajak lainnya cuma Rp5,5 triliun, tumbuh -5% dari tahun lalu," ujar Suryo.

Sebagai informasi, adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam UU KUP, restitusi terbagi dalam 3 skema yang diatur dalam 3 pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau restitusi normal adalah restitusi yang diawali dengan proses pemeriksaan permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

Adapun restitusi berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah salah satu skema restitusi dipercepat yang memungkinkan wajib pajak kriteria tertentu untuk menerima pembayaran restitusi tanpa perlu diawali dengan proses pemeriksaan.

Permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan restitusi PPh diterima lengkap atau 1 bulan sejak permohonan restitusi PPN diterima lengkap.

Baca Juga: Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Selanjutnya, restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga merupakan salah satu jenis restitusi dipercepat yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu. Restitusi dicairkan berdasarkan pemeriksaan, bukan penelitian.

Terakhir, UU PPN juga membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah untuk memperoleh restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 17C UU KUP. (sap)

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, penerimaan pajak, pengembalian pajak, APBN, Suryo utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%