Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak sepanjang 2024 mencapai Rp265,67 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2023 yang senilai Rp223,66 triliun, restitusi pada 2024 tercatat tumbuh sebesar 18,8%.

"Total restitusi 2024 ada di Rp265 triliun, tumbuh 18,8% dari tahun kemarin," ujar Suryo, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Secara terperinci, pembayaran restitusi PPh badan pada 2024 tercatat mencapai Rp54,4 triliun, bertumbuh 58% bila dibandingkan dengan total pembayaran restitusi PPh badan pada 2023.

Adapun restitusi PPN pada 2024 tercatat mencapai Rp206,6 triliun, tumbuh 12,1% bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada 2023. "Untuk pajak lainnya cuma Rp5,5 triliun, tumbuh -5% dari tahun lalu," ujar Suryo.

Sebagai informasi, adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Dalam UU KUP, restitusi terbagi dalam 3 skema yang diatur dalam 3 pasal, yakni Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau restitusi normal adalah restitusi yang diawali dengan proses pemeriksaan permohonan restitusi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima lengkap.

Adapun restitusi berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah salah satu skema restitusi dipercepat yang memungkinkan wajib pajak kriteria tertentu untuk menerima pembayaran restitusi tanpa perlu diawali dengan proses pemeriksaan.

Permohonan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C hanya akan diteliti oleh DJP. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan restitusi PPh diterima lengkap atau 1 bulan sejak permohonan restitusi PPN diterima lengkap.

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Selanjutnya, restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga merupakan salah satu jenis restitusi dipercepat yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu. Restitusi dicairkan berdasarkan pemeriksaan, bukan penelitian.

Terakhir, UU PPN juga membuka ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah untuk memperoleh restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 17C UU KUP. (sap)

Baca Juga: Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, penerimaan pajak, pengembalian pajak, APBN, Suryo utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Dinamika Global, Ini 5 Strategi Kemenkeu Perkuat Sistem Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK