Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sambangi DDTC, Mahasiswa STHI Jentera Pelajari Konsep Subjek Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Sambangi DDTC, Mahasiswa STHI Jentera Pelajari Konsep Subjek Pajak
Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing berfoto bersama mahasiswa STHI Jentera dalam perkuliahan hukum pajak di Menara DDTC, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera mengadakan kunjungan ke kantor DDTC dalam rangka mengikuti kuliah hukum pajak, dengan pembicara Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing dan Senior Specialist Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.

Tema kuliah kali ini berkenaan dengan konsep subjek pajak dalam konteks pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Materi yang didiskusikan mencakup ketentuan prosedur formal wajib pajak dan pengusaha kena pajak, wakil wajib pajak, serta berbagai persoalan di lapangan terkait materi tersebut.

Dalam pemaparannya, Riyhan mengatakan setiap negara mempunyai kriteria atau ketentuan untuk mengkategorikan seseorang sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. Menurutnya, konsep subjek pajak ini penting untuk dipahami.

Baca Juga: Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

"Penentuan subjek pajak mungkin bagi sebagian orang terlihat remeh karena ini adalah hal dasar dan berada di pasal-pasal awal Undang-Undang PPh. Tapi setelah perkuliahan hari ini bisa kita lihat bahwa penentuan subjek pajak adalah hal yang kompleks dan justru sering sekali menjadi objek sengketa antara fiskus dan wajib pajak, terutama kaitannya dalam transaksi lintas-batas negara," ujarnya kepada mahasiswa STHI Jentera yang hadir di Menara DDTC, Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut aturan di Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia akan menjadi subjek pajak dalam negeri. Termasuk pula badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Sementara subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Ganda menambahkan dalam kasus tertentu sulit untuk menentukan status subjek pajak pada seseorang, misalnya untuk seseorang yang suka berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain dan hanya menetap untuk sementara waktu saja.

“Jika ada orang yang bertahun-tahun selalu berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, dan tidak pernah tinggal di satu negara lebih dari 30 hari dalam 2 atau 3 tahun terakhir, maka di manakah dia menjadi subjek pajak dalam negeri?” tanya Ganda untuk memantik diskusi dalam perkuliahan tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan DDTC terhadap STHI Jentera yang membuka kelas hukum pajak pada program sarjana hukum peminatan hukum bisnis.

Baca Juga: Mahasiswi STHI Jentera Terima Beasiswa Skripsi Sinergi Riset DDTC

Dukungan tersebut berupa saran terhadap kurikulum dan tenaga pengajar serta fasilitas library untuk mendukung proses belajar.

STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Amu)

Baca Juga: Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, hukum pajak, subjek pajak, sthi jentera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Kelas Profesional

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025