Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Selamat Datang UU Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
Selamat Datang UU Tax Amnesty

KALAU tidak ada aral melintang, hampir bisa dipastikan, dalam beberapa hari ke depan Indonesia telah memiliki UU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dengan demikian, UU tersebut akan diberlakukan efektif per 1 Juli 2016.

Beberapa ahli berpendapat manfaat tax amnesty antara lain diperolehnya tambahan penerimaan negara. Hal ini menjadi penting ketika suatu negara mengalami perlambatan ekonomi, dan membutuhkan banyak belanja untuk menggerakkan ekonomi.

Selain tambahan penerimaan negara dari sektor pajak, tax amnesty diharapkan dapat memperluas basis perpajakan sehingga di masa datang penerimaan pajak dapat lebih meningkat lagi.

Tujuan dari penyusunan RUU tax amnesty ini adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kemudian juga menarik harta yang berada dan/ atau ditempatkan di luar wilayah Indonesia, memperluas basis perpajakan, meningkatkan penerimaan negara, dan sekaligus transisi ke sistem administrasi perpajakan baru yang lebih kuat dan adil.

Namun, di sisi lain tax amnesty dapat dipandang sebagai disinsentif bagi wajib pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia juga dapat dipandang sebagai penanda ketakberdayaan suatu pemerintahan dalam menegakkan peraturan perpajakan.

Uchitelle (1989) mengungkapkan beberapa syarat keberhasilan tax amnesty. Pertama, pemerintah harus dapat menyampaikan pesan bahwa program ini hanya akan diberlakukan sekali. Tax amnesty yang berulang-ulang justru akan mendorong penggelapan pajak.

Kedua, program tax amnesty harus diikuti dengan penguatan program penegakan hukum. Masyarakat harus dapat diyakinkan bahwa setelah pemberian tax amnesty, mereka tidak mungkin lagi melakukan penggelapan pajak.

Ketiga, program tax amnesty akan berhasil jika program tersebut merupakan bagian dari keseluruhan paket kebijakan perpajakan antara lain penurunan tarif pajak dan perluasan cakupan pengecualian objek pajak.

Keempat, keputusan untuk memberikan Tax Amnesty harus didasarkan pada pertimbangan ekonomi, bukan politik. Kita tentu tidak berharap keputusan pemberian tax amnesty di kemudian hari dianulir mana kala rezim pemerintahan berganti.

Penegakan Hukum

SALAH satu syarat keberhasilan tax amnesty adalah adanya program penegakan hukum setelah pemberian tax amnesty. Penegakan hukum di sektor pajak dapat berjalan optimal apabila manajemen data dan informasi dari hasil program ini dapat dikelola dengan baik.

RUU Pengampunan Pajak memberi kewenangan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan hal tersebut. Data dan informasi yang andal tentu akan berguna untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di masa datang, khususnya wajib pajak yang telah diberikan tax amnesty.

McClelland dan Schulze (1992); Graetz dan Wilde (1985); serta Skinner dan Slemrod (1985) menyimpulkan alasan seseorang membayar pajak dengan tidak benar adalah karena sistem yang ada kecil kemungkinannya mendeteksi perbuatan mereka serta rendahnya sanksi administrasi.

Kita tentu berharap pemerintah telah menyiapkan sistem informasi yang mumpuni serta sumber daya manusia yang kapabel untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah pelaksanaan tax amnesty

Peranserta dan dukungan dari institusi lain juga ikut berperan dalam keberhasilan penegakan hukum ini. Contoh, adanya integrasi data perbankan dan data pertanahan dengan data perpajakan.

Dengan demikian, di masa datang setiap masyarakat yang melakukan transaksi perbankan dan jual beli tanah dan/ atau bangunan secara otomatis akan terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah perlu meyakinkan warga bahwa data yang diperoleh dari tax amnesty tidak diberikan kepada pihak lain dan hanya digunakan untuk basis data perpajakan DJP. Sanksi tegas perlu dikenakan pada pegawai Kemenkeu yang menyalahgunakan data tax amnesty.

Semoga program tax amnesty ini tidak hanya memberikan kontribusi penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan benar-benar memberikan dampak pada perluasan basis pemajakan serta sarana transisi ke arah administrasi perpajakan baru yang lebih kuat dan adil. (R. Herjuno Wahyu Aji)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, pengampunan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 22 November 2024 | 09:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan