Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

A+
A-
10
A+
A-
10
Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 161 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan dari 161 CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sebanyak 9 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"KY menerima 183 pendaftar sebagai CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Setelah menggelar rapat pleno, KY memutuskan sejumlah 161 orang CHA dan 18 orang CHA hakim ad hoc HAM. Jadi dari total 207 pendaftar, diterima 179," katanya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Sembilan CHA TUN khusus pajak tersebut antara lain:

  1. Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)
  2. Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Arifin Halim (Konsultan Pajak)
  4. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  5. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
  6. Isnaini (Konsultan Pajak)
  7. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
  8. Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat Penyidikan DJP)
  9. Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

Para CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas pada 28 April hingga 30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Jl. Kyai Tapa No.101, RT.4/RW.16, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berformat PDF ke rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat pada 17 April 2025. Tak hanya itu, CHA juga harus mengirimkan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas, kualitas, dan kinerja CHA.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Materi seleksi kualitas nantinya meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), dan tes objektif.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat," ujar Anggota KY Taufiq HZ.

Sebagai informasi, KY kembali menggelar seleksi CHA guna memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA). Secara terperinci, MA membutuhkan 5 hakim agung kamar TUN khusus pajak, 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, dan 3 hakim ad hoc HAM.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Penambahan jumlah hakim agung TUN khusus pajak diperlukan untuk mendukung pembentukan kamar khusus pajak di MA. Kamar baru tersebut rencananya akan dibentuk pada 2026.

"Nanti pada 2026 pajak itu tidak bergabung dengan TUN, melainkan kamar tersendiri," tutur Hakim Agung YM Jupriyadi.

Selama ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. Guna membentuk kamar baru yang terdiri dari 2 majelis, MA membutuhkan 6 hakim agung TUN khusus pajak.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

"Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA perkara pajak itu cukup banyak, mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, komisi yudisial, mahkamah agung, calon hakim agung, CHA TUN Pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang