Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

A+
A-
10
A+
A-
10
Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 161 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan dari 161 CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sebanyak 9 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"KY menerima 183 pendaftar sebagai CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Setelah menggelar rapat pleno, KY memutuskan sejumlah 161 orang CHA dan 18 orang CHA hakim ad hoc HAM. Jadi dari total 207 pendaftar, diterima 179," katanya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sembilan CHA TUN khusus pajak tersebut antara lain:

  1. Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)
  2. Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Arifin Halim (Konsultan Pajak)
  4. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  5. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
  6. Isnaini (Konsultan Pajak)
  7. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
  8. Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat Penyidikan DJP)
  9. Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

Para CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas pada 28 April hingga 30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Jl. Kyai Tapa No.101, RT.4/RW.16, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berformat PDF ke [email protected] paling lambat pada 17 April 2025. Tak hanya itu, CHA juga harus mengirimkan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas, kualitas, dan kinerja CHA.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Materi seleksi kualitas nantinya meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), dan tes objektif.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat," ujar Anggota KY Taufiq HZ.

Sebagai informasi, KY kembali menggelar seleksi CHA guna memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA). Secara terperinci, MA membutuhkan 5 hakim agung kamar TUN khusus pajak, 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, dan 3 hakim ad hoc HAM.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Penambahan jumlah hakim agung TUN khusus pajak diperlukan untuk mendukung pembentukan kamar khusus pajak di MA. Kamar baru tersebut rencananya akan dibentuk pada 2026.

"Nanti pada 2026 pajak itu tidak bergabung dengan TUN, melainkan kamar tersendiri," tutur Hakim Agung YM Jupriyadi.

Selama ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. Guna membentuk kamar baru yang terdiri dari 2 majelis, MA membutuhkan 6 hakim agung TUN khusus pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

"Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA perkara pajak itu cukup banyak, mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, komisi yudisial, mahkamah agung, calon hakim agung, CHA TUN Pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?