Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

A+
A-
10
A+
A-
10
Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 161 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan dari 161 CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sebanyak 9 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"KY menerima 183 pendaftar sebagai CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Setelah menggelar rapat pleno, KY memutuskan sejumlah 161 orang CHA dan 18 orang CHA hakim ad hoc HAM. Jadi dari total 207 pendaftar, diterima 179," katanya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Sembilan CHA TUN khusus pajak tersebut antara lain:

  1. Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)
  2. Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Arifin Halim (Konsultan Pajak)
  4. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  5. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
  6. Isnaini (Konsultan Pajak)
  7. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
  8. Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat Penyidikan DJP)
  9. Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

Para CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas pada 28 April hingga 30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Jl. Kyai Tapa No.101, RT.4/RW.16, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

CHA yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berformat PDF ke [email protected] paling lambat pada 17 April 2025. Tak hanya itu, CHA juga harus mengirimkan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui integritas, kualitas, dan kinerja CHA.

Baca Juga: Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Sita Tanah Kosong Rp750 Juta Milik WP

Materi seleksi kualitas nantinya meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), dan tes objektif.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi CHA ini tidak dapat diganggu gugat," ujar Anggota KY Taufiq HZ.

Sebagai informasi, KY kembali menggelar seleksi CHA guna memenuhi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA). Secara terperinci, MA membutuhkan 5 hakim agung kamar TUN khusus pajak, 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, dan 3 hakim ad hoc HAM.

Baca Juga: Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Penambahan jumlah hakim agung TUN khusus pajak diperlukan untuk mendukung pembentukan kamar khusus pajak di MA. Kamar baru tersebut rencananya akan dibentuk pada 2026.

"Nanti pada 2026 pajak itu tidak bergabung dengan TUN, melainkan kamar tersendiri," tutur Hakim Agung YM Jupriyadi.

Selama ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. Guna membentuk kamar baru yang terdiri dari 2 majelis, MA membutuhkan 6 hakim agung TUN khusus pajak.

Baca Juga: Bingung Hitung Nilai Pajak Karyawan? Pakai Fitur Kalkulator PPh 21 Ini

"Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA perkara pajak itu cukup banyak, mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, komisi yudisial, mahkamah agung, calon hakim agung, CHA TUN Pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:00 WIB
KABUPATEN NIAS SELATAN

Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Early Bird akan Berakhir! Training Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh & PPN

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PKP Tak Bisa Pakai Kantor Virtual Hanya untuk Alamat Surat-Menyurat

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:45 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

berita pilihan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi