Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

A+
A-
21
A+
A-
21
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dalam rangka mendukung pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas penyerahan menuju kawasan berikat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan faktur pajak dengan kode transaksi 07 saat ini masih belum bisa dibuat melalui skema upload extensible markup language (XML).

"Fitur XML ini belum tersedia mengingat kode transaksi 07 harus dikoneksikan dengan data surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Mengingat faktur pajak belum bisa dibuat melalui upload XML, DJP mendorong para pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan ke kawasan berikat untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 secara key-in.

"Kan ada 3 cara [membuat faktur pajak], ada key-in, ada yang upload, ada yang PJAP. Kami sarankan untuk jangka pendek. Sambil kami membangun dan berkoordinasi dengan LNSW, itu digunakan key-in dulu," ujar Iwan.

Sebagai informasi, penyerahan ke kawasan berikat termasuk salah satu penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Oleh karena itu, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 dalam hal melakukan penyerahan ke kawasan tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Merujuk pada Pasal 21 PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang dimasukkan ke kawasan berikat dari TLDDP, tempat penimbunan berikat lainnya, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Fasilitas diberikan sepanjang barang yang dimaksud ialah bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan di kawasan berikat.

Kemudian, barang jadi atau setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, atau hasil produksi lainnya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Barang-barang tersebut juga harus berkaitan dengan kegiatan produksi dan bukan merupakan yang untuk dikonsumsi di kawasan berikat.

Terhadap pemasukan barang tersebut, PKP harus membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang. Faktur pajak yang dibuat tidak boleh berupa faktur pajak gabungan.

PKP juga wajib menyimpan buku dan catatan serta dokumen terkait dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, kode transaksi o7, kawasan berikat, LNSW, DJP, ditjen pajak, pajak, fitur XML, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini