Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

A+
A-
21
A+
A-
21
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dalam rangka mendukung pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas penyerahan menuju kawasan berikat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan faktur pajak dengan kode transaksi 07 saat ini masih belum bisa dibuat melalui skema upload extensible markup language (XML).

"Fitur XML ini belum tersedia mengingat kode transaksi 07 harus dikoneksikan dengan data surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Mengingat faktur pajak belum bisa dibuat melalui upload XML, DJP mendorong para pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan ke kawasan berikat untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 secara key-in.

"Kan ada 3 cara [membuat faktur pajak], ada key-in, ada yang upload, ada yang PJAP. Kami sarankan untuk jangka pendek. Sambil kami membangun dan berkoordinasi dengan LNSW, itu digunakan key-in dulu," ujar Iwan.

Sebagai informasi, penyerahan ke kawasan berikat termasuk salah satu penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Oleh karena itu, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 dalam hal melakukan penyerahan ke kawasan tersebut.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Merujuk pada Pasal 21 PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang dimasukkan ke kawasan berikat dari TLDDP, tempat penimbunan berikat lainnya, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Fasilitas diberikan sepanjang barang yang dimaksud ialah bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan di kawasan berikat.

Kemudian, barang jadi atau setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, atau hasil produksi lainnya.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Barang-barang tersebut juga harus berkaitan dengan kegiatan produksi dan bukan merupakan yang untuk dikonsumsi di kawasan berikat.

Terhadap pemasukan barang tersebut, PKP harus membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang. Faktur pajak yang dibuat tidak boleh berupa faktur pajak gabungan.

PKP juga wajib menyimpan buku dan catatan serta dokumen terkait dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, kode transaksi o7, kawasan berikat, LNSW, DJP, ditjen pajak, pajak, fitur XML, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%