Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

A+
A-
21
A+
A-
21
Soal Faktur Pajak terkait Kawasan Berikat, DJP Koordinasi dengan LNSW

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dalam rangka mendukung pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas penyerahan menuju kawasan berikat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan faktur pajak dengan kode transaksi 07 saat ini masih belum bisa dibuat melalui skema upload extensible markup language (XML).

"Fitur XML ini belum tersedia mengingat kode transaksi 07 harus dikoneksikan dengan data surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Mengingat faktur pajak belum bisa dibuat melalui upload XML, DJP mendorong para pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan ke kawasan berikat untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 secara key-in.

"Kan ada 3 cara [membuat faktur pajak], ada key-in, ada yang upload, ada yang PJAP. Kami sarankan untuk jangka pendek. Sambil kami membangun dan berkoordinasi dengan LNSW, itu digunakan key-in dulu," ujar Iwan.

Sebagai informasi, penyerahan ke kawasan berikat termasuk salah satu penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Oleh karena itu, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 dalam hal melakukan penyerahan ke kawasan tersebut.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Merujuk pada Pasal 21 PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang dimasukkan ke kawasan berikat dari TLDDP, tempat penimbunan berikat lainnya, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Fasilitas diberikan sepanjang barang yang dimaksud ialah bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan di kawasan berikat.

Kemudian, barang jadi atau setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, atau hasil produksi lainnya.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Barang-barang tersebut juga harus berkaitan dengan kegiatan produksi dan bukan merupakan yang untuk dikonsumsi di kawasan berikat.

Terhadap pemasukan barang tersebut, PKP harus membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang. Faktur pajak yang dibuat tidak boleh berupa faktur pajak gabungan.

PKP juga wajib menyimpan buku dan catatan serta dokumen terkait dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, kode transaksi o7, kawasan berikat, LNSW, DJP, ditjen pajak, pajak, fitur XML, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja