Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah bahwa penerapan opsen pajak tidak menambah beban wajib pajak.

Dengan demikian, idealnya penerapan opsen pajak kendaraaan bermotor (PKB) dan opsen bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) tersebut tidak menambah beban maksimal yang ditanggung wajib pajak.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak,” ujar Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Guna memitigasi dampak penerapan opsen PKB dan BBNKB, lanjut Maurits, pemda bisa mengambil langkah strategis, berupa pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, opsen PKB, BBNKB, serta opsen BBNKB.

"Langkah strategis yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya,” tuturnya.

Terkait dengan pemberian insentif tersebut, Maurits mengimbau pemda segera menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Maurits menambahkan keputusan gubernur tersebut harus disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan sebagai pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900.1 .1 3.1 /6764/SJ .

"Pemda juga harus melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada mendagri melalui sekjen Kemendagri dan tembusan kepada menkeu melalui Sekjen Kemenkeu,” katanya seperti dilansir rmol.id.

Lebih lanjut, sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan (pajak induknya).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Kendati didefinisikan sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak membayar PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, opsen idealnya tidak menambah beban pajak.

Terlebih, pemerintah pusat menurunkan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB melalui UU HKPD. Berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. Untuk itu, pemerintah daerah diimbau memperhatikan beban wajib pajak dalam menetapkan tarif PKB dan BBNKB. Simak Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, opsen pajak, opsen pajak kendaraan, opsen bbnkb, pajak kendaraan, bbnkb, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun