Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemda perlu berkenalan dengan skema pembiayaan alternatif pada APBD.

Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa skema pembiayaan utang daerah yang telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Meski demikian, dia meminta penggunaan skema pembiayaan alternatif ini tetap dilakukan secara hati-hati.

"Daerah mungkin perlu untuk mulai mengenal walaupun tetap hati-hati bagaimana menerbitkan obligasi dan sukuk daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan kreatif menjadi salah satu kebijakan untuk penguatan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembiayaan daerah, pemda dapat memperluas skema alternatif pembiayaan pada penerbitan sukuk dan obligasi daerah.

Melalui UU HKPD, pemda telah diberikan ruang melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Beleid itu menyatakan pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini diberikan pada saat pembahasan APBD.

Baca Juga: Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Khusus penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah, dapat dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah ini dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah.

Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBD, pemda, pembiayaan, pembiayaan daerah, obligasi daerah, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jum'at, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar