Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada peringatan HUT ke-65 MKGR di Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Dalam sambutannya Adies Kadir menyatakan ormas MKGR tetap menjadi garda terdepan yang mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Hilirisasi komoditas pertambangan disadari menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan terhadap proyek hilirisasi harus mengutamakan pembiayaan domestik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan prioritas pembiayaan dari lembaga keuangan dalam negeri merupakan salah satu poin utama strategi kebijakan hilirisasi.

"Arahan presiden sangat jelas. Kami akan merumuskan pola pembiayaan yang melibatkan institusi keuangan domestik. Dengan begitu, persepsi bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan pihak asing perlahan akan terkikis," tegas Bahlil dalam keterangannya, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Bahlil menambahkan bahwa keterlibatan institusi keuangan domestik dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong kemandirian ekonomi. Upaya ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) 1/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang menekankan hilirisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan investasi dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

"Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi. Kementerian ESDM akan menjadi posko untuk kami bekerja kurang lebih lima tahun sampai dengan menunggu arahan selanjutnya dari presiden," ujar Bahlil.

Selain mengurangi ketergantungan pada pihak asing, pemerintah melalui Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi juga memetakan peluang strategis di sektor energi untuk melibatkan lebih banyak pelaku industri dalam negeri. Salah satu fokus utama adalah mempercepat penggunaan biodiesel berbasis crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

"Saat ini sudah mencapai B40, dan pada 2026 ditargetkan meningkat menjadi B50 sesuai arahan presiden," katanya.

Guna mendukung target tersebut, Bahlil menekankan bahwa proses pencampuran dan pengadaan bahan baku seperti CPO, metanol, dan etanol harus dilakukan di dalam negeri.

Satgas Hilirisasi juga berkomitmen memastikan implementasi kebijakan hilirisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

"Nilai tambahnya harus betul-betul dirasakan di Indonesia," kata Bahlil.

Dalam 5 tahun ke depan, satgas akan mengawal pelaksanaan peta jalan hilirisasi yang mencakup sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Semua langkah ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Langkah ini diharapkan pemerintah agar dapat mempercepat realisasi hilirisasi dan mewujudkan keadilan energi di seluruh Indonesia. (sap)

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, pertambangan, SDA, mineral, batu bara, migas, pembiayaan, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%