Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan sambutan pada peringatan HUT ke-65 MKGR di Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Dalam sambutannya Adies Kadir menyatakan ormas MKGR tetap menjadi garda terdepan yang mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Hilirisasi komoditas pertambangan disadari menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan terhadap proyek hilirisasi harus mengutamakan pembiayaan domestik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan prioritas pembiayaan dari lembaga keuangan dalam negeri merupakan salah satu poin utama strategi kebijakan hilirisasi.

"Arahan presiden sangat jelas. Kami akan merumuskan pola pembiayaan yang melibatkan institusi keuangan domestik. Dengan begitu, persepsi bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan pihak asing perlahan akan terkikis," tegas Bahlil dalam keterangannya, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Bahlil menambahkan bahwa keterlibatan institusi keuangan domestik dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong kemandirian ekonomi. Upaya ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) 1/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang menekankan hilirisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan investasi dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

"Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi. Kementerian ESDM akan menjadi posko untuk kami bekerja kurang lebih lima tahun sampai dengan menunggu arahan selanjutnya dari presiden," ujar Bahlil.

Selain mengurangi ketergantungan pada pihak asing, pemerintah melalui Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi juga memetakan peluang strategis di sektor energi untuk melibatkan lebih banyak pelaku industri dalam negeri. Salah satu fokus utama adalah mempercepat penggunaan biodiesel berbasis crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

"Saat ini sudah mencapai B40, dan pada 2026 ditargetkan meningkat menjadi B50 sesuai arahan presiden," katanya.

Guna mendukung target tersebut, Bahlil menekankan bahwa proses pencampuran dan pengadaan bahan baku seperti CPO, metanol, dan etanol harus dilakukan di dalam negeri.

Satgas Hilirisasi juga berkomitmen memastikan implementasi kebijakan hilirisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

"Nilai tambahnya harus betul-betul dirasakan di Indonesia," kata Bahlil.

Dalam 5 tahun ke depan, satgas akan mengawal pelaksanaan peta jalan hilirisasi yang mencakup sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Semua langkah ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Langkah ini diharapkan pemerintah agar dapat mempercepat realisasi hilirisasi dan mewujudkan keadilan energi di seluruh Indonesia. (sap)

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hilirisasi, industri, pertambangan, SDA, mineral, batu bara, migas, pembiayaan, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 81/2024

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapkan Paket Deregulasi, Luhut Bakal Sisir Aturan Tumpang Tindih

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:00 WIB
PERMENDAG 9/2025

Permendag Ekspor Diubah, Cakup Kriteria Ekspor Tembaga dan Perizinan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial