Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) meski terdapat penghematan belanja.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini. Pemerintah pun sedang menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja," katanya, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak ada rencana membatalkan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN. Menurutnya, THR dan gaji ke-13 ASN tidak termasuk pos anggaran yang dihemat pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja hingga Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Setiap tahun, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perincian komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. PP tersebut biasanya terbit pada pertengahan bulan puasa.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN tersebut biasanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemerintah tercatat sempat melakukan penghematan belanja untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta anggota DPR dan MPR.

Baca Juga: DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Setelah masa pandemi selama 4 tahun, pemerintah pada 2024 untuk pertama kalinya membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN. (rig)

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 1/2025, belanja pemerintah, ASN, PNS, gaji ke-13, tunjangan hari raya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:41 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025 untuk DDTC

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Resmi Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS