Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) meski terdapat penghematan belanja.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini. Pemerintah pun sedang menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja," katanya, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak ada rencana membatalkan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN. Menurutnya, THR dan gaji ke-13 ASN tidak termasuk pos anggaran yang dihemat pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja hingga Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Setiap tahun, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perincian komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. PP tersebut biasanya terbit pada pertengahan bulan puasa.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN tersebut biasanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemerintah tercatat sempat melakukan penghematan belanja untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta anggota DPR dan MPR.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Setelah masa pandemi selama 4 tahun, pemerintah pada 2024 untuk pertama kalinya membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN. (rig)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 1/2025, belanja pemerintah, ASN, PNS, gaji ke-13, tunjangan hari raya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial