Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) meski terdapat penghematan belanja.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini. Pemerintah pun sedang menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja," katanya, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak ada rencana membatalkan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN. Menurutnya, THR dan gaji ke-13 ASN tidak termasuk pos anggaran yang dihemat pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja hingga Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

Setiap tahun, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perincian komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. PP tersebut biasanya terbit pada pertengahan bulan puasa.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi ASN tersebut biasanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemerintah tercatat sempat melakukan penghematan belanja untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN ketika pandemi Covid-19. Pada 2020, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada 12 jenis pejabat termasuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta anggota DPR dan MPR.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Pada 2021, tidak ada perubahan komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN. Namun pada tahun ini, presiden dan pejabat negara lainnya kembali memperoleh THR dan gaji ke-13.

Pada 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Setelah masa pandemi selama 4 tahun, pemerintah pada 2024 untuk pertama kalinya membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN. (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inpres 1/2025, belanja pemerintah, ASN, PNS, gaji ke-13, tunjangan hari raya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar