Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Laman muka dokumen Keputusan Presiden (keppres) 33/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) 33/2024 yang menetapkan 27 November 2024 sebagai libur nasional.

Libur nasional ini ditetapkan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 2024. Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal pilkada yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," bunyi diktum kesatu Keppres 33/2024, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga: Perpres Baru, Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

Keppres 33/2024 ini ditetapkan oleh Prabowo pada 21 November 2024.

Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada serentak ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilada serentak ini sebanyak 203 juta pemilih yang tersebar di 435.296 TPS.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mewakili Prabowo dalam apel jelang pilkada serentak meminta pesta demokrasi ini dilaksanakan secara damai. Para pemilih juga diimbau untuk memberikan hak suaranya.

Selain itu, dia berpesan agar Bawaslu menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pilkada.

Dari sisi anggaran, pelaksanaan pilkada dibiayai menggunakan APBD. Kemudian, anggaran belanja pilkada dari masing-masing daerah dihibahkan kepada KPU daerah dan Bawaslu daerah.

Baca Juga: Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Anggaran naskah perjanjian hibah (NPHD) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pilkada serentak, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan wali kota, libur nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 September 2023 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Libur Nasional, Penjualan Eceran Agustus 2023 Terjaga Kuat

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:33 WIB
PEMILU 2024

Jokowi Jamin Penjabat Kepala Daerah Bakal Dipilih secara Transparan

Jum'at, 08 April 2022 | 15:15 WIB
PELAPORAN SPT MASA PPN

DJP Sebut Jatuh Tempo SPT Masa PPN Periode Maret Jadi 9 Mei 2022

Jum'at, 08 April 2022 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang 2022, Cek SKB Ini

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST