Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang 2022, Cek SKB Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang 2022, Cek SKB Ini

Tampilan awal salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani beberapa menteri.

SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1.2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Berdasarkan surat keputusan bersama tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4—6 Mei 2022,” sebut pemerintah dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara itu, cuti bersama ditetapkan sebagai berikut:

  • 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SKB menteri, libur nasional, cuti bersama, ramadan, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025