Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Libur Nasional, Penjualan Eceran Agustus 2023 Terjaga Kuat

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Libur Nasional, Penjualan Eceran Agustus 2023 Terjaga Kuat

Sejumlah pedagang mulai berjualan di lapak sayur bangunan baru Pasar Sentral Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (7/9/2023). Pemerintah Kota Gorontalo mulai merelokasi pedagang ke bangunan baru Pasar Sentral yang memiliki kapasitas 1.019 ruang dagang untuk tempat berjualan pakaian, sayur, daging, rempah, buah dan lainnya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memprediksi kinerja penjualan eceran secara tahunan pada Agustus 2023 tetap kuat. Hal itu tercermin dari indeks penjualan riil (IPR) Agustus 2023 sebesar 204,4, tumbuh 1,3% (year on year/yoy).

BI mengungkapkan penjualan eceran yang kuat, salah satunya, didorong oleh naiknya permintaan selama libur nasional HUT ke-78 RI pada 17 Agustus lalu.

"Tetap kuatnya penjualan eceran, utamanya didorong oleh subkelompok sandang yang meningkat, serta perbaikan kelompok bahan bakar kendaraan bermotor, perlengkapan rumah tangga lainnya, barang lainnya, serta suku cadang aksesori," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Selasa (21/9/2023).

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Secara bulanan, penjualan eceran diproyeksikan tumbuh positif sebesar 0,5% (bulan ke bulan/mtm). Kinerja ini lebih baik jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 8,8% (mtm).

Perkembangan ini terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta suku cadang dan aksesori yang meningkat, serta perlengkapan rumah tangga lainnya yang tetap kuat sejalan dengan kenaikan permintaan berkenaan dengan hari libur nasional.

Pada Juli 2023, IPR tercatat sebesar 203,3 atau secara tahunan tumbuh positif sebesar 1,6% (yoy). Perkembangan ini didukung oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta subkelompok sandang yang tetap tumbuh positif.

Baca Juga: Melihat Kembali Kenaikan PTKP, Bagaimana Dampaknya bagi Perekonomian?

Secara bulanan, penjualan eceran mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 8,8% (mtm), terutama dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami kontraksi, serta kelompok bahan bakar kendaraan bermotor yang tumbuh melambat sejalan dengan normalisasi aktivitas masyarakat setelah periode liburan sekolah dan cuti bersama Iduladha 1444 H.

Dari sisi harga, responden memprakirakan tekanan inflasi pada Oktober 2023 dan Januari 2024 meningkat. Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Oktober 2023 dan Januari 2024 sesuai pola musiman, masing-masing tercatat sebesar 118,7 dan 134,0, lebih tinggi dari periode sebelumnya yang sebesar 115,9 dan 130,0. (sap)

Baca Juga: Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penjualan eceran, konsumsi, libur nasional, inflasi, belanja masyarakat, Bank Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025