Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

A+
A-
4
A+
A-
4
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Menko Polkam Budi Gunawan (kiri) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto ingin agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 segera dilantik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan perlu disegerakan guna memberikan kepastian politik di daerah dan agar kepala daerah terpilih bisa segera bekerja.

"Upayakan [pelantikan] secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," ujar Tito, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Kepastian politik dipandang perlu untuk memberikan optimisme bagi dunia usaha dan mengatasi keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada. Kepastian politik juga mendukung percepatan realisasi APBD.

Rencananya, kepala daerah yang terpilih dari pilkada yang hasilnya ditolak MK atau dari pilkada yang hasilnya tidak digugat ke MK akan segera dilantik. Pada saat yang sama, MK akan membacakan putusan penolakan gugatan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Penetapan kepala daerah terpilih menjadi dasar bagi DPRD untuk mengusulkan pelantikan.

Baca Juga: Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Adapun tanggal pelantikan masih akan akan dikoordinasikan dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

Tito berharap MK dapat mempercepat proses pembacaan putusan penolakan gugatan. "Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK," kata Tito. (sap)

Baca Juga: Perpres Baru, Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pemilihan gubernur, pilgub, pemilihan bupati, pemilihan wali kota, Tito Karnavian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Krisnawan

[email protected]
Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:22 WIB
Sampai sekarang tgl 1 Februari 2025 blm bisa mendapatkan surat keterangan PP 55 yg 0.5 % kebijakan omon2
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB
PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025