Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). RDP tersebut terkait pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN sebelum ikut serta dalam Pilkada 2024.

Tito mengatakan setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih. Namun, seorang ASN harus mengundurkan diri sebelum turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran SE, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada mendagri," ujar Tito, dikutip Ahad (16/6/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 adalah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, para Pj kepala daerah harus mengajukan pengunduran dirinya paling lambat pada pertengahan Juli 2024.

Tito mengatakan Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sesuai ketentuan akan diberhentikan secara terhormat. Apabila batas waktu 40 hari tersebut terlewati dan Pj kepala daerah tiba-tiba mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Kemendagri akan langsung memberhentikan Pj kepala daerah tersebut.

"Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh," kata Tito.

Baca Juga: Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Tito mengatakan ketentuan pengunduran diri ditetapkan dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada 2024.

Tak hanya harus mengundurkan diri, Pj kepala daerah yang hendak berkompetisi dalam Pilkada 2024 juga harus mengusulkan 3 nama calon pengganti. Hal ini diperlukan untuk mencegah kekosongan Pj kepala daerah. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pj gubernur, pemilihan gubernur, pilgub, Tito Karnavian, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 12:00 WIB
SURAT EDARAN MENDAGRI 900/833/SJ

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara