Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). RDP tersebut terkait pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN sebelum ikut serta dalam Pilkada 2024.

Tito mengatakan setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih. Namun, seorang ASN harus mengundurkan diri sebelum turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran SE, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada mendagri," ujar Tito, dikutip Ahad (16/6/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 adalah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, para Pj kepala daerah harus mengajukan pengunduran dirinya paling lambat pada pertengahan Juli 2024.

Tito mengatakan Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sesuai ketentuan akan diberhentikan secara terhormat. Apabila batas waktu 40 hari tersebut terlewati dan Pj kepala daerah tiba-tiba mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Kemendagri akan langsung memberhentikan Pj kepala daerah tersebut.

"Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh," kata Tito.

Baca Juga: Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Tito mengatakan ketentuan pengunduran diri ditetapkan dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada 2024.

Tak hanya harus mengundurkan diri, Pj kepala daerah yang hendak berkompetisi dalam Pilkada 2024 juga harus mengusulkan 3 nama calon pengganti. Hal ini diperlukan untuk mencegah kekosongan Pj kepala daerah. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pj gubernur, pemilihan gubernur, pilgub, Tito Karnavian, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 12:00 WIB
SURAT EDARAN MENDAGRI 900/833/SJ

Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024