Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk tidak menyelewengkan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan kepada PNS/PPPK.

Mendagri Tito Karnavian mengeklaim pemerintah menemukan ada pemerintah daerah (pemda) yang memilih menggunakan dana THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu untuk kebutuhan lainnya, contohnya untuk membayar rekanan.

"Jangan sampai nanti ada temuan. Dana THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat DAU ternyata diselewengkan, dipakai untuk yang lain. Tahun lalu pernah terjadi, dipakai untuk bayar rekanan proyek dan mengharapkan kickback," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Akibat penyelewengan tersebut, banyak PNS/PPPK di pemda yang terlambat menerima THR dan gaji ke-13. Sebagai catatan, THR harus dibayarkan kepada PNS/PPPK paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 harus dibayarkan pada Juni 2024.

"Akhirnya ada yang tidak dibayarkan atau terlambat sampai berbulan-bulan, padahal uang itu DAU yang diselipkan untuk THR dan gaji ke-13 ya harus diserahkan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang lain," tutur Tito.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. Sementara itu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Alokasi THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun dan alokasi untuk ASN daerah mencapai Rp19 triliun. Adapun alokasi THR untuk pensiunan mencapai Rp11,65 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah senilai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah dan pensiunan, alokasinya masing-masing senilai Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thr, gaji ke-13, ASN, PNS, mendagri tito karnavian, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification