Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk tidak menyelewengkan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan kepada PNS/PPPK.

Mendagri Tito Karnavian mengeklaim pemerintah menemukan ada pemerintah daerah (pemda) yang memilih menggunakan dana THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu untuk kebutuhan lainnya, contohnya untuk membayar rekanan.

"Jangan sampai nanti ada temuan. Dana THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat DAU ternyata diselewengkan, dipakai untuk yang lain. Tahun lalu pernah terjadi, dipakai untuk bayar rekanan proyek dan mengharapkan kickback," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Akibat penyelewengan tersebut, banyak PNS/PPPK di pemda yang terlambat menerima THR dan gaji ke-13. Sebagai catatan, THR harus dibayarkan kepada PNS/PPPK paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 harus dibayarkan pada Juni 2024.

"Akhirnya ada yang tidak dibayarkan atau terlambat sampai berbulan-bulan, padahal uang itu DAU yang diselipkan untuk THR dan gaji ke-13 ya harus diserahkan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang lain," tutur Tito.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. Sementara itu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Alokasi THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun dan alokasi untuk ASN daerah mencapai Rp19 triliun. Adapun alokasi THR untuk pensiunan mencapai Rp11,65 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah senilai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah dan pensiunan, alokasinya masing-masing senilai Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thr, gaji ke-13, ASN, PNS, mendagri tito karnavian, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok