Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk tidak menyelewengkan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan kepada PNS/PPPK.

Mendagri Tito Karnavian mengeklaim pemerintah menemukan ada pemerintah daerah (pemda) yang memilih menggunakan dana THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu untuk kebutuhan lainnya, contohnya untuk membayar rekanan.

"Jangan sampai nanti ada temuan. Dana THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat DAU ternyata diselewengkan, dipakai untuk yang lain. Tahun lalu pernah terjadi, dipakai untuk bayar rekanan proyek dan mengharapkan kickback," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Akibat penyelewengan tersebut, banyak PNS/PPPK di pemda yang terlambat menerima THR dan gaji ke-13. Sebagai catatan, THR harus dibayarkan kepada PNS/PPPK paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 harus dibayarkan pada Juni 2024.

"Akhirnya ada yang tidak dibayarkan atau terlambat sampai berbulan-bulan, padahal uang itu DAU yang diselipkan untuk THR dan gaji ke-13 ya harus diserahkan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang lain," tutur Tito.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. Sementara itu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Alokasi THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun dan alokasi untuk ASN daerah mencapai Rp19 triliun. Adapun alokasi THR untuk pensiunan mencapai Rp11,65 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah senilai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah dan pensiunan, alokasinya masing-masing senilai Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thr, gaji ke-13, ASN, PNS, mendagri tito karnavian, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025