Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Kasiatin Sariah (78 tahun) mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan oleh petugas KP2KP Kraksaan.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Kasiatin Sariah (78 tahun) barangkali bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Perempuan lansia tersebut menjadi wajib pajak pertama yang memperoleh asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh petugas di KP2KP Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (2/1/2025) lalu.

Pada hari kerja pertama pada 2025, Kasiatin mendatangi kantor pajak untuk melaporkan pajaknya secara tepat waktu.

“Meski usia sudah tidak muda, saya merasa penting untuk tetap melaporkan pajak tepat waktu,” ujar Kasiatin dilansir pajak.go.id.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Menariknya, Kasiatin mengaku telah mempersiapkan pelaporan pajaknya jauh sebelum akhir 2024. Baginya, memenuhi kewajiban pajak bukan sekadar tugas, melainkan kebanggaan sebagai warga negara. Bahkan dirinya ingin lansia lainnya mengikuti jejaknya untuk lapor SPT Tahunan tepat waktu.

KP2KP Kraksaan lantas mengapresiasi kontribusi dan kepatihan Kasiatin dalam melaporkan SPT Tahunan. Kepala KP2KP Kraksaan Jumali menilai sosok Kasiatin bisa menjadi teladan dan memberikan motivasi bagi wajib pajak lain, terutama lansia, dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

KP2KP Kraksaan sendiri menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari layanan konsultasi hingga asistensi pengisian formular SPT Tahunan. Untuk wajib pajak yang lebih memilih pelaporan secara online, KP2KP juga memberikan panduan dan dukungan teknis dalam menggunakan e-Filing.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

“Kami memahami bahwa sebagian wajib pajak, terutama lansia, mungkin membutuhkan bantuan lebih dalam proses pelaporan. Oleh karena itu, petugas kami siap membantu secara langsung maupun melalui hotline khusus,” tutur Jumali.

Petugas KP2KP Kraksaan, Sulthon Hanafi, berharap Kasiatin menjadi inspirasi bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025. Selain itu, ia juga berharap angka kepatuhan pajak tahun ini dapat meningkat signifikan.

"Mari kita jadikan tahun pajak 2025 sebagai tahun yang penuh kesadaran dan kontribusi. Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kita semua turut serta dalam pembangunan bangsa yang lebih baik," ujar Sulthon.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.

Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Apabila tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000," bunyi cuitan akun Kring Pajak. (sap)

Baca Juga: ‘Desain Sistem Pajak Mestinya Seimbangkan Kepentingan WP dan Otoritas’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, wajib pajak, kepatuhan formal, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Apa Strategi yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan SPT PPh Badan 2024?

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:30 WIB
KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Awas Rekening Dikuras Maling! Waspadai Pesan Ngaku-Ngaku dari DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kanwil DJP Jakbar Audiensi dengan Pemkot

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal