Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

A+
A-
0
A+
A-
0
THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Karyawan menata uang di BSI KC Semarang Ahmad Yani, Semarang, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.

Prabowo mengatakan imbauan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran ini berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Menurutnya, pembayaran THR akan memastikan seluruh pekerja dapat merasakan libur dan mudik Lebaran dalam keadaan yang baik.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli nantinya akan menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pembayaran THR tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) atas THR

PMK 168/2023 menyatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. THR merupakan salah satu penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan menjadi objek PPh Pasal 21.

Beleid ini mengatur besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Dengan ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus.

Berdasarkan PMK 168/2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November nantinya akan turut diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Baca Juga: Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, pajak THR, tarif efektif rata-rata, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T