Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

A+
A-
0
A+
A-
0
THR Swasta Cair Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Karyawan menata uang di BSI KC Semarang Ahmad Yani, Semarang, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.

Prabowo mengatakan imbauan membayar THR paling lambat H-7 Lebaran ini berlaku untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Menurutnya, pembayaran THR akan memastikan seluruh pekerja dapat merasakan libur dan mudik Lebaran dalam keadaan yang baik.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli nantinya akan menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pembayaran THR tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) atas THR

PMK 168/2023 menyatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. THR merupakan salah satu penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan menjadi objek PPh Pasal 21.

Beleid ini mengatur besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Dengan ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR atau bonus.

Berdasarkan PMK 168/2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November nantinya akan turut diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Rombak Aturan Pajak Mobil Ramah Lingkungan

Pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan hari raya, THR, bonus hari raya, pajak THR, tarif efektif rata-rata, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Februari 2025 Alami Penurunan, Ini Kata Bank Indonesia

Jum'at, 07 Maret 2025 | 10:21 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Jum'at, 07 Maret 2025 | 09:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Perbedaan Penerapan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam PPN

Jum'at, 07 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ubah Template Excel untuk Faktur Pajak Keluaran atas Transaksi 07

berita pilihan

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?

Selasa, 11 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pramono Anung Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak, Begini Pesannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:19 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Mau Jadi Hakim Agung Pajak, Hakim Karier Harus Berpengalaman 20 Tahun

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:47 WIB
PMK 19/2025

Bulog Disuntik Dana Rp16,6 Triliun untuk Serap Gabah Petani

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IMF Temui Wamenkeu Anggito, Singgung Program Prioritas Prabowo

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Tukar Data Perpajakan, Pemprov Jakarta Kerja Sama dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:43 WIB
PERPAJAKAN DDTC

OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SRAGEN

Kapan Lagi! Pemkab Hapus Denda PBB-P2 selama Bulan Puasa