Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

A+
A-
0
A+
A-
0
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto diyakini tidak akan meningkatkan utang pemerintah secara signifikan.

Menurut Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo, utang pemerintah nantinya tidak ditingkatkan secara mendadak dan drastis.

"Pak Prabowo tidak akan naikkan. Dia tidak akan tambahkan utang nasional kita secara mendadak. Tidak ada drastis," katanya, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Hashim menjelaskan utang pemerintah di bawah 40% dari PDB merupakan prestasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Utang nasional kita sangat rendah, tidak sampai 40% dari PDB. Ini prestasi luar biasa. Malaysia 61% dari PDB, Filipina 57%, Thailand 54%, Indonesia tidak sampai 40%," tuturnya.

Mengingat Indonesia dipersepsikan underleveraged dan memiliki rasio utang yang rendah, terdapat ruang bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan utang sepanjang upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

"Ini adalah kesempatan kita karena kita dianggap underleveraged. Ide kita adalah kita menutup kebocoran-kebocoran. Kan revenue negara masuk, kita bisa tambah [utang] tiap tahun 1% sampai 2%. Jadi, tidak benar kita akan tambahkan utang secara mendadak. Itu nanti gradual dan pelan-pelan selama 5 tahun hingga 10 tahun," ujar Hashim.

Sebagai informasi, Prabowo sempat dikabarkan akan meningkatkan rasio utang dari saat ini di bawah 40% dari PDB menjadi sebesar 50% dari PDB. Peningkatan utang diperlukan untuk melaksanakan program-program yang dijanjikan.

Wakil menteri keuangan yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Thomas Djiwandono menuturkan rasio utang tidak mungkin ditingkatkan ke 50% dari PDB.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Rasio utang terhadap PDB yang pernah mungkin beberapa minggu lalu dikatakan di atas 50% dan sebagainya, itu tidak mungkin," kata Thomas pada Juni 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prabowo subianto, Hashim Djojohadikusumo, utang pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja