Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

A+
A-
0
A+
A-
0
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden terpilih Prabowo Subianto diyakini tidak akan meningkatkan utang pemerintah secara signifikan.

Menurut Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo, utang pemerintah nantinya tidak ditingkatkan secara mendadak dan drastis.

"Pak Prabowo tidak akan naikkan. Dia tidak akan tambahkan utang nasional kita secara mendadak. Tidak ada drastis," katanya, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Hashim menjelaskan utang pemerintah di bawah 40% dari PDB merupakan prestasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Utang nasional kita sangat rendah, tidak sampai 40% dari PDB. Ini prestasi luar biasa. Malaysia 61% dari PDB, Filipina 57%, Thailand 54%, Indonesia tidak sampai 40%," tuturnya.

Mengingat Indonesia dipersepsikan underleveraged dan memiliki rasio utang yang rendah, terdapat ruang bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan utang sepanjang upaya tersebut dibarengi dengan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

"Ini adalah kesempatan kita karena kita dianggap underleveraged. Ide kita adalah kita menutup kebocoran-kebocoran. Kan revenue negara masuk, kita bisa tambah [utang] tiap tahun 1% sampai 2%. Jadi, tidak benar kita akan tambahkan utang secara mendadak. Itu nanti gradual dan pelan-pelan selama 5 tahun hingga 10 tahun," ujar Hashim.

Sebagai informasi, Prabowo sempat dikabarkan akan meningkatkan rasio utang dari saat ini di bawah 40% dari PDB menjadi sebesar 50% dari PDB. Peningkatan utang diperlukan untuk melaksanakan program-program yang dijanjikan.

Wakil menteri keuangan yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Thomas Djiwandono menuturkan rasio utang tidak mungkin ditingkatkan ke 50% dari PDB.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Rasio utang terhadap PDB yang pernah mungkin beberapa minggu lalu dikatakan di atas 50% dan sebagainya, itu tidak mungkin," kata Thomas pada Juni 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prabowo subianto, Hashim Djojohadikusumo, utang pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?