Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

A+
A-
3
A+
A-
3
Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen menurunkan jumlah sengketa pajak, utamanya sengketa pajak yang terkait dengan pengujian bukti. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (28/4/2025).

Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan sekitar 65% - 70% sengketa antara wajib pajak dan fiskus selama ini merupakan sengketa uji bukti, bukan sengketa yuridis.

"Terkait dengan uji bukti, kami berusaha untuk lebih banyak menyelesaikan di sisi kami dengan peningkatan kapasitas," katanya.

Baca Juga: Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

Oleh karena itu, DJP pun berupaya untuk mengurangi jumlah keberatan atas sengketa uji bukti yang berlanjut ke tingkat banding. Menurut Aim, sekitar 50% sengketa keberatan saat ini masih berlanjut ke tingkat banding.

Bila jumlah sengketa uji bukti berhasil diturunkan, harapannya ke depan hanya sengketa yuridis saja yang disengketakan pada tingkat banding di Pengadilan Pajak atau pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Kalau interpretasi yuridis jangan petugas pajak yang menentukan, kita hanya mencari buktinya lalu menghitung. Kalau interpretasi ya larinya ke sana [Pengadilan Pajak]. Untuk itu, mungkin batasan ini yang perlu menjadi concern kita," tutur Aim.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi. Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas.

Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak pada tahun lalu mencapai 17.053 putusan. Dengan demikian, rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara hanya sebesar 67,95%.

Baca Juga: Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui joint program. Lalu, ada juga bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, deeskalasi perang tarif antara AS dan China, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Usul Hakim Agung terkait Penurunan Perkara Pajak yang Naik PK

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke MA.

Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi menilai perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara. Menurutnya, praktik ini sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN.

Baca Juga: Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," katanya. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan via Coretax DJP Mulai Tahun Depan

Seiring dengan masifnya sosialisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, DJP mengingatkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 sudah bisa menggunakan Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Salah satunya ialah terkait dengan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

"Tahun depan saat penyampaian SPT Tahunan mulai dilakukan menggunakan Coretax DJP, wajib pajak dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung," katanya. (DDTCNews)

Joint Program untuk Kerek Penerimaan Negara

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berharap pelaksanaan joint program mampu mempercepat pengumpulan penerimaan negara.

Anggito mengatakan joint program menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, program tersebut juga terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

"Fokus pada joint operations, analisis, audit, dan pengawasan berbasis multi-data menjadi strategi utama dalam mempercepat kolektibilitas penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan," katanya. (DDTCNews)

Tarif Cukai Rokok Diusulkan Dinaikkan Kembali

Pemerintah diminta menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau mulai tahun depan, termasuk menerapkan mekanisme kenaikan tarif tahun jamak (multiyears). Usulan ini muncul saat pemerintah tengah menyusun peta jalan kebijakan cukai periode 2026-2029.

Penyusunan roadmap tersebut sejalan dengan RPJMN 2025-2029. Menurut Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno, roadmap cukai tersebut tidak hanya fokus pada aspek cukai. Namun, juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

“Untuk aspek cukai, termasuk di dalamnya berupa penyederhanaan alias simplikasi struktur tarif cukai,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

Trump Melunak, Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana untuk menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas barang impor dari China.

Presiden AS Donald Trump mengatakan bea masuk resiprokal yang saat ini sebesar 145% adalah tarif yang tergolong sangat tinggi. Menurut Trump, tarif bea masuk akan diturunkan secara signifikan, tetapi tidak menjadi 0%.

Baca Juga: Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

"Bea masuk akan turun drastis, tetapi tidak akan mencapai 0%," katanya. (DDTCNews)

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru

Pemerintah menyatakan bakal menjajaki pasar ekspor yang baru seiring dengan rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk di AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pasar ekspor akan dibahas lintas kementerian/lembaga di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, beberapa unit eselon I Kemenkeu juga turut membuat kajian mengenai hal tersebut.

Baca Juga: BPKB dan STNK Hilang, Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

"Ini oleh teman-teman di Kementerian Keuangan, baik itu di BKF, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak telah melakukan analisis dan nanti akan kami sampaikan kepada Pak Menko untuk bisa kita bahas bersama," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, sengketa pajak, sengketa uji bukti, sengketa uji yuridis, spt tahunan, coretax, bea masuk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

Senin, 28 April 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

Senin, 28 April 2025 | 12:00 WIB
PMK 60/2023

Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Senin, 28 April 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

BPKB dan STNK Hilang, Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak