Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

A+
A-
4
A+
A-
4
Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen menurunkan jumlah sengketa pajak, utamanya sengketa pajak yang terkait dengan pengujian bukti. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (28/4/2025).

Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan sekitar 65% - 70% sengketa antara wajib pajak dan fiskus selama ini merupakan sengketa uji bukti, bukan sengketa yuridis.

"Terkait dengan uji bukti, kami berusaha untuk lebih banyak menyelesaikan di sisi kami dengan peningkatan kapasitas," katanya.

Baca Juga: Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Oleh karena itu, DJP pun berupaya untuk mengurangi jumlah keberatan atas sengketa uji bukti yang berlanjut ke tingkat banding. Menurut Aim, sekitar 50% sengketa keberatan saat ini masih berlanjut ke tingkat banding.

Bila jumlah sengketa uji bukti berhasil diturunkan, harapannya ke depan hanya sengketa yuridis saja yang disengketakan pada tingkat banding di Pengadilan Pajak atau pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Kalau interpretasi yuridis jangan petugas pajak yang menentukan, kita hanya mencari buktinya lalu menghitung. Kalau interpretasi ya larinya ke sana [Pengadilan Pajak]. Untuk itu, mungkin batasan ini yang perlu menjadi concern kita," tutur Aim.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi. Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas.

Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak pada tahun lalu mencapai 17.053 putusan. Dengan demikian, rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara hanya sebesar 67,95%.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui joint program. Lalu, ada juga bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, deeskalasi perang tarif antara AS dan China, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Usul Hakim Agung terkait Penurunan Perkara Pajak yang Naik PK

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Yodi Martono Wahyunadi menyoroti banyaknya putusan banding dari Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali ke MA.

Guna mengatasi banyaknya putusan banding pajak yang diajukan PK, Yodi menilai perlu ada kajian yang memungkinkan penggabungan beberapa objek pajak dalam 1 perkara. Menurutnya, praktik ini sudah lazim diterapkan atas perkara sengketa pertanahan pada kamar TUN.

Baca Juga: Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

"Di TUN, kalau ada sertifikat di 1 lahan yang sama, bisa sampai 100 [sertifikat] atau lebih, itu di dalam 1 perkara. Mungkin ini bisa memperkecil perkara dan mempercepat, mudah-mudahan," katanya. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan via Coretax DJP Mulai Tahun Depan

Seiring dengan masifnya sosialisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, DJP mengingatkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 sudah bisa menggunakan Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Salah satunya ialah terkait dengan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

"Tahun depan saat penyampaian SPT Tahunan mulai dilakukan menggunakan Coretax DJP, wajib pajak dapat memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung," katanya. (DDTCNews)

Joint Program untuk Kerek Penerimaan Negara

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu berharap pelaksanaan joint program mampu mempercepat pengumpulan penerimaan negara.

Anggito mengatakan joint program menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, program tersebut juga terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

"Fokus pada joint operations, analisis, audit, dan pengawasan berbasis multi-data menjadi strategi utama dalam mempercepat kolektibilitas penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan," katanya. (DDTCNews)

Tarif Cukai Rokok Diusulkan Dinaikkan Kembali

Pemerintah diminta menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau mulai tahun depan, termasuk menerapkan mekanisme kenaikan tarif tahun jamak (multiyears). Usulan ini muncul saat pemerintah tengah menyusun peta jalan kebijakan cukai periode 2026-2029.

Penyusunan roadmap tersebut sejalan dengan RPJMN 2025-2029. Menurut Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Sarno, roadmap cukai tersebut tidak hanya fokus pada aspek cukai. Namun, juga memperhatikan keseluruhan rantai industri tembakau.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

“Untuk aspek cukai, termasuk di dalamnya berupa penyederhanaan alias simplikasi struktur tarif cukai,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

Trump Melunak, Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana untuk menurunkan tarif bea masuk resiprokal atas barang impor dari China.

Presiden AS Donald Trump mengatakan bea masuk resiprokal yang saat ini sebesar 145% adalah tarif yang tergolong sangat tinggi. Menurut Trump, tarif bea masuk akan diturunkan secara signifikan, tetapi tidak menjadi 0%.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

"Bea masuk akan turun drastis, tetapi tidak akan mencapai 0%," katanya. (DDTCNews)

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru

Pemerintah menyatakan bakal menjajaki pasar ekspor yang baru seiring dengan rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk di AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pasar ekspor akan dibahas lintas kementerian/lembaga di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, beberapa unit eselon I Kemenkeu juga turut membuat kajian mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

"Ini oleh teman-teman di Kementerian Keuangan, baik itu di BKF, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak telah melakukan analisis dan nanti akan kami sampaikan kepada Pak Menko untuk bisa kita bahas bersama," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, sengketa pajak, sengketa uji bukti, sengketa uji yuridis, spt tahunan, coretax, bea masuk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:31 WIB
PENGADILAN PAJAK

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21

Selasa, 24 Juni 2025 | 06:11 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?