Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Wah! Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 mengatur ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 29C PMK 4/2025.

Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi. Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

“Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN ... diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan...,” bunyi Pasal 29C ayat (1) PMK 4/2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk diberikan sepanjang jumlah barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut maksimal:

  • 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  • 1 buah, untuk barang hadiah lainnya.

Ketentuan batasan jumlah tersebut berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. Selain bebas bea masuk, barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Namun, apabila melebihi batasan maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan dipungut PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan. Adapun bea masuk dikenakan dengan tarif flat sebesar 7,5%.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Sementara itu, meski melebihi batasan, atas jumlah hadiah yang melebihi batasan tersebut tetap tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB).

Perlu diperhatikan, barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut juga harus memenuhi persyaratan. Mengacu Pasal 21 ayat (5) PMK 42025, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu barang bisa dikategorikan sebagai barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.

Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:

  • kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
  • penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
  • media massa nasional atau internasional.

Keempat, bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), hadiah undian atau perjudian. Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut diberitahukan menggunakan consignment note (CN).

Adapun PMK 4/2025 berlaku efektif mulai 5 Maret 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 96/2023. Apabila disandingkan PMK 96/2023 belum mengatur ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan. (sap)

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, pajak dalam rangka impor, PDRI, impor, barang impor, barang kiriman, hadiah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 12:00 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Awal 2025, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,45 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Resiprokal bagi Negara yang Terapkan PPN

Senin, 17 Februari 2025 | 10:21 WIB
PMK 4/2025

Penegasan Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Tak Kurangi Penerimaan

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?