Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya coretax administration system nanti bakal menambah opsi pembayaran pajak terutang. Selain menggunakan kode billing, penyetoran pajak bakal bisa dilakukan melalui deposit pajak. Namun, wajib pajak tidak bisa menggunakan kedua opsi pembayaran pajak sekaligus.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Siti Rahayu menjelaskan pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui salah satu dari kedua pilihan tersebut, baik kode billing atau deposit pajak.

“Pembayaran pajak tidak bisa setengah-setengah. Tidak bisa sebagian billing sebagian deposit,” katanya, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Apabila wajib pajak ingin melakukan pembayaran menggunakan akun deposit pajak maka saldo deposit harus mencukupi besaran pajak terutang. Wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan kode billing.

Menurut Pasal 1 poin 113 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban perpajakan tertentu.

Penambahan saldo akun deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Kedua, penambahan saldo deposit pajak juga dapat dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Ketiga, saldo juga dapat bertambah akibat permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Salah satu keuntungan yang didapatkan wajib pajak yang menggunakan deposit pajak adalah berkurangnya risiko keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini disebabkan tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax system, deposit pajak, kode billing, bayar pajak, setor pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP BONTOSUNGGU

Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax