Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Thailand meminta pemerintah memberikan kemudahan berusaha terkait dengan peredaran minuman beralkohol dalam mendukung terwujudnya Thailand sebagai hub pariwisata pada 2030.

Presiden Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Khemika Ratanakul mengapresiasi keputusan pemerintah dalam mengurangi tarif cukai minuman keras. Dia meyakini langkah tersebut membuat pengusaha dapat menawarkan barang dan jasa yang lebih kompetitif.

“Inisiatif ini akan mengarah pada pertumbuhan industri alkohol yang sehat sekaligus mendukung strategi pemerintah memperkuat industri pariwisata dan makanan, di mana minuman keras merupakan salah satu komponen utamanya,” katanya, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Khemika juga meyakini pemotongan cukai bisa mengerek pertumbuhan permintaan minuman anggur dan miras, serta meningkatkan profitabilitas bisnis di setiap rantai pasokan seperti ritel, makanan dan minuman, restoran, pariwisata, dan perhotelan.

Namun, ia berharap langkah pemerintah tidak berhenti di ranah perpajakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperlonggar aturan peredaran minuman beralkohol sehingga memenuhi harapan turis untuk mendapatkan makanan dan minuman yang premium dan berkesan.

“Peraturan tersebut antara lain larangan penjualan alkohol pukul 14.00 – 17.00, peraturan zonasi, dan pembatasan periklanan. Kami juga berkomitmen tetap mempromosikan budaya tanggung jawab agar masyarakat menyadari dampak dari penggunaan alkohol yang berbahaya,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perdana Menteri Srettha Thavisin sebelumnya berambisi menjadikan Thailand sebagai hub pariwisata dan makanan pada 2030. Salah satu caranya ialah dengan mempromosikan budaya unik di Thailand, terutama pada makanan dan minuman.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi mencontohkan minuman Soju yang merupakan salah satu produk yang mempromosikan Korea Selatan ke dunia internasional. Menurutnya, Thailand juga bisa melakukan hal yang serupa.

“Sayang, turis asing belum terkesan dengan minuman alkohol lokal di Thailand. Selain harga alkohol yang tinggi, turis juga kesulitan untuk mendapatkannya setelah sore hari. Mereka sering kali komplain kepada pelaku usaha,” tuturnya seperti dikutip dari nationthailand.com. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, cukai, minuman beralkohol, miras, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama