Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Thailand meminta pemerintah memberikan kemudahan berusaha terkait dengan peredaran minuman beralkohol dalam mendukung terwujudnya Thailand sebagai hub pariwisata pada 2030.

Presiden Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Khemika Ratanakul mengapresiasi keputusan pemerintah dalam mengurangi tarif cukai minuman keras. Dia meyakini langkah tersebut membuat pengusaha dapat menawarkan barang dan jasa yang lebih kompetitif.

“Inisiatif ini akan mengarah pada pertumbuhan industri alkohol yang sehat sekaligus mendukung strategi pemerintah memperkuat industri pariwisata dan makanan, di mana minuman keras merupakan salah satu komponen utamanya,” katanya, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

Khemika juga meyakini pemotongan cukai bisa mengerek pertumbuhan permintaan minuman anggur dan miras, serta meningkatkan profitabilitas bisnis di setiap rantai pasokan seperti ritel, makanan dan minuman, restoran, pariwisata, dan perhotelan.

Namun, ia berharap langkah pemerintah tidak berhenti di ranah perpajakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperlonggar aturan peredaran minuman beralkohol sehingga memenuhi harapan turis untuk mendapatkan makanan dan minuman yang premium dan berkesan.

“Peraturan tersebut antara lain larangan penjualan alkohol pukul 14.00 – 17.00, peraturan zonasi, dan pembatasan periklanan. Kami juga berkomitmen tetap mempromosikan budaya tanggung jawab agar masyarakat menyadari dampak dari penggunaan alkohol yang berbahaya,” tuturnya.

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Perdana Menteri Srettha Thavisin sebelumnya berambisi menjadikan Thailand sebagai hub pariwisata dan makanan pada 2030. Salah satu caranya ialah dengan mempromosikan budaya unik di Thailand, terutama pada makanan dan minuman.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi mencontohkan minuman Soju yang merupakan salah satu produk yang mempromosikan Korea Selatan ke dunia internasional. Menurutnya, Thailand juga bisa melakukan hal yang serupa.

“Sayang, turis asing belum terkesan dengan minuman alkohol lokal di Thailand. Selain harga alkohol yang tinggi, turis juga kesulitan untuk mendapatkannya setelah sore hari. Mereka sering kali komplain kepada pelaku usaha,” tuturnya seperti dikutip dari nationthailand.com. (rig)

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, cukai, minuman beralkohol, miras, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP