Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

A+
A-
1
A+
A-
1
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Suasana pelantikan 580 anggota DPR terpilih.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 580 anggota DPR terpilih telah mengucapkan sumpah jabatan atau dilantik pada hari ini.

Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Dalam sumpahnya, anggota DPR berjanji memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," bunyi sumpah mereka, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Selain itu, anggota DPR juga bersumpah memperjuangkan aspirasi rakyat diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

Anggota DPR periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lebih banyak dari periode sebelumnya, sebanyak 575 orang. Anggota DPR ini berasal dari 8 partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Apabila diperinci, PDIP memperoleh sebanyak 110 kursi, Partai Golkar 102 kursi, Partai Gerindra 86 kursi, Partai Nasdem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Partai Demokrat 44 kursi.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Sidang pelantikan dipimpin oleh anggota DPR Guntur Sasono sebelum pimpinan definitif ditetapkan. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Setelah pelantikan, anggota DPR akan melakukan pemilihan alat kelengkapan dewan dan pimpinan DPR. Berdasarkan UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.

Untuk 4 wakil pimpinan DPR, akan berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai dengan urutan suara terbanyak. (rig)

Baca Juga: Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pakpol, DPR, pelantikan DPR, PDIP, Golkar, pemilu 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah