Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

A+
A-
1
A+
A-
1
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Suasana pelantikan 580 anggota DPR terpilih.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 580 anggota DPR terpilih telah mengucapkan sumpah jabatan atau dilantik pada hari ini.

Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Dalam sumpahnya, anggota DPR berjanji memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," bunyi sumpah mereka, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Selain itu, anggota DPR juga bersumpah memperjuangkan aspirasi rakyat diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

Anggota DPR periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lebih banyak dari periode sebelumnya, sebanyak 575 orang. Anggota DPR ini berasal dari 8 partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Apabila diperinci, PDIP memperoleh sebanyak 110 kursi, Partai Golkar 102 kursi, Partai Gerindra 86 kursi, Partai Nasdem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Partai Demokrat 44 kursi.

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Sidang pelantikan dipimpin oleh anggota DPR Guntur Sasono sebelum pimpinan definitif ditetapkan. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Setelah pelantikan, anggota DPR akan melakukan pemilihan alat kelengkapan dewan dan pimpinan DPR. Berdasarkan UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.

Untuk 4 wakil pimpinan DPR, akan berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai dengan urutan suara terbanyak. (rig)

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pakpol, DPR, pelantikan DPR, PDIP, Golkar, pemilu 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

Senin, 28 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan