Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

A+
A-
1
A+
A-
1
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Suasana pelantikan 580 anggota DPR terpilih.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 580 anggota DPR terpilih telah mengucapkan sumpah jabatan atau dilantik pada hari ini.

Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Dalam sumpahnya, anggota DPR berjanji memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," bunyi sumpah mereka, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Selain itu, anggota DPR juga bersumpah memperjuangkan aspirasi rakyat diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

Anggota DPR periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lebih banyak dari periode sebelumnya, sebanyak 575 orang. Anggota DPR ini berasal dari 8 partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Apabila diperinci, PDIP memperoleh sebanyak 110 kursi, Partai Golkar 102 kursi, Partai Gerindra 86 kursi, Partai Nasdem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Partai Demokrat 44 kursi.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sidang pelantikan dipimpin oleh anggota DPR Guntur Sasono sebelum pimpinan definitif ditetapkan. Pelantikan ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, dan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Setelah pelantikan, anggota DPR akan melakukan pemilihan alat kelengkapan dewan dan pimpinan DPR. Berdasarkan UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.

Untuk 4 wakil pimpinan DPR, akan berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai dengan urutan suara terbanyak. (rig)

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pakpol, DPR, pelantikan DPR, PDIP, Golkar, pemilu 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

Rabu, 16 April 2025 | 10:07 WIB
TAX AMNESTY

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial