Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki penghujung tahun, DDTC merekomendasikan 6 buku pajak yang relevan bagi profesional, akademisi, dan masyarakat umum.

Keenam buku tersebut menyediakan panduan terbaru dan pengetahuan mendalam tentang berbagai topik pajak yang sedang berkembang. Berikut ulasan ringkas dari tiap-tiap buku pajak tersebut.

Pertama, buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif yang memetakan insentif perpajakan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Setiap bab mencakup pembahasan sistematis, mulai dari deskripsi insentif, pihak yang menerima, skema pengajuan, hingga kewajiban pasca pemanfaatan.

Dengan tambahan produk hukum, formulir, dan dokumen yang relevan, buku ini sangat membantu bagi perusahaan atau konsultan pajak dalam mengoptimalkan insentif perpajakan. Baca buku ini di sini.

Kedua, buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Bagi Anda yang ingin mendalami dunia perpajakan, buku ini adalah referensi fundamental.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Dimulai dari sejarah pajak, prinsip-prinsip perpajakan, hingga konsep pajak penghasilan, buku ini memberikan fondasi yang solid bagi pembaca yang ingin memahami perpajakan dalam berbagai konteks. Unduh buku di sini.

Ketiga, buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024. Buku ini hadir sebagai panduan praktis bagi berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris, buku ini merangkum ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang dinamis dan kompleks. Buku ini juga membahas berbagai aspek perpajakan, mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional.

Baca Juga: Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Topik yang disajikan meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, PPN, PPnBM, pajak internasional, transfer pricing, kepabeanan dan cukai, insentif fiskal, bea meterai, pajak daerah, pajak karbon, serta perkembangan sektor perpajakan terkini. Baca buku versi bahasa Indonesia di sini atau versi bahasa Inggris di sini.

Keempat, buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini mengupas tuntas hak wajib pajak dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

Di tengah kompleksitas regulasi, pemahaman mendalam tentang hak dasar dan hak prosedural menjadi kunci bagi peningkatan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Berbasis literatur dan pengalaman praktis, buku ini menawarkan perspektif perbaikan lembaga peradilan pajak di Indonesia. Miliki buku cetak di sini.

Kelima, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Transfer pricing telah menjadi isu penting akibat BEPS yang dapat mengurangi pajak terutang.

Buku ini mendalami aspek transfer pricing dari konsep hingga refleksi perubahan regulasi global dan lokal. Relevan untuk perusahaan multinasional dan praktisi pajak, buku ini membahas strategi perusahaan, ketentuan transfer pricing, dan isu-isu krusial lainnya dalam lanskap pajak internasional. Dapatkan buku cetak di sini.

Baca Juga: Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Keenam, buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini mengulas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan mendetail, mencakup model OECD, UN, dan US, serta relevansi dan perbedaan dari model-model tersebut.

Buku ini juga menyediakan studi kasus praktis yang memudahkan pemahaman penerapan P3B dalam situasi nyata. Dapatkan buku cetak di sini. (rig)

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, transfer pricing, konsep pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak