Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 11 April 2025, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 secara tepat waktu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. Bila dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP tersebut naik sebesar 3,26%.

"Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan sarana elektronik dengan perincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya, secara manual ke KPP," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Hingga 11 April 2025, tercatat ada 12,63 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024 kepada DJP. Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 setelah 11 April 2025 akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 sesuai UU KUP.

Khusus pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025, bukan 31 Maret 2025. Perpanjangan diberikan mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan pada 1 April hingga 11 April diberikan fasilitas penghapusan sanksi dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Lebih lanjut, tercatat sudah ada 380.530 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024. Wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyampaikan SPT.

"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," jelas Dwi.

Dia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melainkan berlaku selama 1 tahun.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dian pun mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, pelaporan pajak, DJP, tahun pajak 2024, pajak, e-filing, e-form, e-spt, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial