Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

Ilustrasi. Foto udara rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut periode insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dapat menjadi momentum untuk mewujudkan hunian idaman.

Melalui unggahannya di media sosial, BKF menjelaskan pemerintah kembali memberikan insentif PPN atas rumah DTP pada tahun ini. Insentif pajak ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

"Yuk, manfaatkan insentif ini dan wujudkan hunian idaman sekarang juga!" tulis BKF di media sosial, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

PMK 13/2025 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 persyaratan.

Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Insentif DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, apabila penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 maka PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

"Beli rumah, dapatkan potongan PPN hingga Rp220 juta," tulis BKF.

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Pihak yang memanfaatkan PPN DTP juga tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 13/2025, fasilitas PPN, insentif pajak, pajak, PPN, rumah tapak, rusun, PPN DTP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial