Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty
Tommy Soeharto seusai mendaftar tax amnesty.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah nama-nama beken seperti James Riady, Sofyan Wanandi, Boy Thohir dan Erick Thohir, kini giliran Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal sebagai Tommy Soeharto mendaftarkan diri untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Mengenakan batik bermotif warna coklat, anak bungsu Presiden Soeharto ini mendaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar IV, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Oleh petugas helpdesk tax amenesty, Tommy dilayani di lantai 3A, di satu ruang khusus yang juga digunakan untuk melayani James, Boy dan Erick Thohir saat mendaftar tax amnesty.

Baca Juga: Tommy: Aset Saya Di Luar Negeri Lebih Banyak

Menariknya, sebelum Tommy datang, tanpa diduga Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sudah lebih dahulu tiba di lokasi untuk mengikuti rapat koordinasi di kantor kanwil tersebut. Jadilah kemudian Ken seolah-olah ‘mengawal’ Tommy, pemilik Grup Humpuss ini.

Ken bahkan turut mengantarkan Tommy hingga ke ruang konferensi pers sekaligus menyerahkan langsung tanda bukti pelaporan harta kepada Tommy.

Adapun, proses pelayanan tax amnesty Tommy sendiri berlangsung kurang lebih sama seperti para pengusaha-pengusaha kakap yang lebih dulu telah mengikuti, hanya 30-an menit.

"Hari ini saya berkunjung ke kantor pajak untuk ikut dalam program tax amnesty, dan melaporkan harta saya. Alhamdulilah semua lancar," katanya sambil tersenyum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tommy soeharto, dirjen pajak ken, mendaftar tax amenesty, kanwil djp wajib pajak besar IV

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?