Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) berkeliling pasar saat mengunjungi Kampung Seni Borobudur di Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia akan segera membaik seiring dengan upaya perbaikan sistem perpajakan.

Luhut mengatakan perbaikan sistem perpajakan bertujuan menjadikan sistem pajak di Indonesia menjadi lebih efisien. Saat ini, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan melalui pengembangan coretax administration system.

"Dari sistem perpajakan kami perbaiki. Artinya apa? Tax ratio kita membaik, penerimaan pajak bertambah, dan source of revenue juga akan bertambah karena efisiensi," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Luhut menuturkan perbaikan sistem perpajakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi berbagai proses bisnis. Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha.

Dengan strategi digitalisasi pula, peningkatan tax ratio diperkirakan bakal terasa secara signifikan dalam 5 tahun mendatang.

Tax ratio Indonesia tercatat 10,3% pada 2023, sedangkan untuk tahun ini diproyeksi sebesar 10,1%. Pada 2025, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,2%.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko luhut pandjaitan, tax ratio, penerimaan pajak, rasio perpajakan, pajak, coretax, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 09:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal