Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

A+
A-
32
A+
A-
32
Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Made Astrin Dwi Kartini
Internal Tax Solution Lead of DDTC

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Indra. Saya bekerja sebagai manajer keuangan dan pajak di salah satu perusahaan start up. Saat ini, perusahaan saya telah berhasil menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP dan keterangannya approved. Akan tetapi, saat dicetak hasil PDF-nya, alamat penjual kosong dan nama lawan transaksi juga kosong.

Berkaitan dengan permasalahan yang kami hadapi tersebut, apakah memang wajar terjadi? Apa yang perlu kami lakukan?

Indra, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA KASIH, Bapak Indra atas pertanyaannya. Sistem Coretax DJP sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Namun, beberapa penyesuaian masih terus dilakukan untuk optimalisasi penggunaan sistem coretax.

Berdasarkan Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, disebutkan bahwa:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan selain Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk:
    a. Masa Pajak sanpai dengan Masa Pajak Desember 2024;
    b. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
    c. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

.....”

Ketentuan tersebut mengatur tentang surat pemberitahuan (SPT) masa pajak Desember 2024 menggunakan ketentuan lama dan pelaporannya menggunakan saluran elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang lama. Akan tetapi, untuk masa pajak Januari 2025 wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT masa melalui sistem coretax. Termasuk, salah satunya mengenai penerbitan faktur pajak untuk masa pajak Januari 2025.

Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dijelaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan data yang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
    a. nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    b. nama dan alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    c. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    d. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Beberapa elemen data yang disebutkan di atas merupakan data-data yang wajib tersedia dalam faktur pajak, termasuk terkait dengan data alamat dan nama lawan transaksi. Oleh karena itu, bila terdapat permasalahan terkait dengan data alamat penjual dan nama lawan transaksi yang kosong pada faktur pajak yang diterbitkan dalam sistem Coretax maka perlu ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan.

Hingga artikel ini ditulis, terdapat beberapa masukan, perubahan, serta perbaikan dalam sistem coretax. Salah satunya mengenai permasalahan elemen data yang tidak lengkap pada pembuatan faktur pajak di sistem coretax.

Beralih pada pertanyaan Pak Indra, apakah untuk permasalahan tersebut wajar terjadi? Jawabannya adalah tidak wajar dan seharusnya diperbaiki. Apabila perusahaan telanjur menerbitkan faktur pajak yang statusnya “approved” dan terdapat elemen data yang tidak lengkap maka disarankan untuk membuat faktur pajak pengganti atau membuat faktur pajak baru dan membatalkan faktur pajak yang elemen datanya tidak lengkap.

Langkah pertama untuk melakukan penggantian atau pembatalan faktur pajak adalah dengan masuk ke menu e-Faktur, dan pilih Pajak Keluaran atau “Output Tax”. Setelah itu, pilih edit faktur pajak yang akan dibatalkan dengan klik simbol pensil pada toolbar faktur pajak.

Setelah tampilan layar menunjukkan faktur pajak. Silahkan gulir ke bawah hingga terdapat 2 (dua) pilihan yaitu “Cancel” dan “Amend”. Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu dari opsi yang ada, yaitu pembatalan dengan memilih “Cancel” dan faktur pajak pengganti dengan memilih “Amend”.


Tahap selanjutnya, faktur pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut memerlukan validasi dari pihak penandatangan faktur pajak dengan mengisi data sertifikat digital pihak penandatangan faktur pajak. Selanjutnya, faktur pajak yang telah dibatalkan/diganti akan berstatus “Waiting for Cancelation” atau “Waiting for Amendment” yang menandakan pembatalan atau penggantian faktur pajak perlu persetujuan pihak pembeli.

Perlu diketahui, bahwa permohonan pembatalan atau penggantian faktur pajak akan diberitahukan pada akun coretax pihak pembeli, untuk mengkonfirmasi persetujuan pihak pembeli. Bila faktur pajak tersebut disetujui oleh pembeli maka status faktur pajak akan berubah menjadi “Canceled” atau “Amended”.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan, Pak. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, SPT Masa PPN, faktur pajak, pajak keluaran, faktur pajak pengganti, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daftar PBBSPPT

Selasa, 28 Januari 2025 | 03:22 WIB
Orang mau bayar pajak aja di bikin ribet Seharusnya jika system belum fix jangan di rilis dulu Sangat mengecewakan dengan harga fantastis Aneh,,
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

Agen Penyalur ART Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Kunjungan

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pasca Implementasi Coretax System

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini