Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Anggota DPR Minta MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Anggota DPR Minta MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak.

Stevano menilai kamar khusus pajak bisa mengoptimalkan peran MA dalam membantu penerimaan negara. Terlebih, MA telah menyumbang Rp15 triliun dan US$85 juta kepada negara melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.

"Angka itu terlihat fantastis. Namun, kalau kita teliti, kontribusi ini didapat dari 7.200 putusan di mana pemerintah hanya menang 4%, sisanya 6.912 putusan dimenangkan oleh swasta," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Menurut Stevano, masalah tersebut timbul karena MA tidak memiliki kamar pajak. Saat ini, perkara peninjauan kembali (PK) pajak diadili oleh hakim-hakim pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Dari total 6 hakim agung pada kamar TUN, hanya ada 1 hakim yang merupakan hakim agung TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Minimnya jumlah hakim agung berlatar belakang pajak telah meningkatkan disparitas putusan.

Untuk itu, Stevano menilai MA perlu membentuk kamar khusus yang menangani perkara pajak dalam rangka menekan disparitas putusan antarsengketa.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Saya pikir ini sesuatu yang harus diperhatikan karena bisa menimbulkan disparitas putusan dalam perkara-perkara pajak. Ini berimplikasi terhadap trust investor dalam berinvestasi di negara kita, karena kepastian hukum ialah hal utama yang dicari investor," ujarnya.

Sebagai informasi, MA sebelumnya menyatakan akan membentuk kamar khusus pajak pada 2026. Pembentukan kamar baru tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti, pada 2026, pajak itu tidak bergabung dengan TUN, tetapi kamar tersendiri," kata Hakim Agung YM Jupriyadi.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

MA pun telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) dan menetapkan 5 CHA TUN khusus pajak. Apabila CHA TUN khusus pajak yang diseleksi KY disetujui DPR, kelimanya akan menjadi hakim pada kamar khusus pajak.

"Kalau misalnya nanti 5 orang terjaring lolos, akan ada 2 majelis yang menangani perkara pajak. Memang di MA, perkara pajak itu cukup banyak. Mendominasi perkara di kamar TUN," ujar Jupriyadi. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi III DPR, DPR, kamar khusus pajak, mahkamah agung, sengketa pajak, hakim agung pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial