Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Anggota Penuh FATF, Kapasitas Penyidik PPNS DJP Bakal Ditingkatkan

A+
A-
6
A+
A-
6
Anggota Penuh FATF, Kapasitas Penyidik PPNS DJP Bakal Ditingkatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan sejumlah langkah inisiatif. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan otoritas akan meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kerja sama menyangkut penanganan tindak pidana pajak serta tindak pidana pencucian uang. DJP juga akan meningkatkan kapasitas penyidik.

“Kami akan meningkatkan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Selain itu, sambung Eka, DJP berencana meningkatkan upaya penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara. DJP juga akan menginisiasi pembentukan unit pengelolaan pemulihan aset.

Kemudian, otoritas akan terus melakukan evaluasi atas penyelesaian kasus tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang. Evaluasi terhadap aturan dan kebijakan penegakan hukum terus berjalan. Jika diperlukan, otoritas juga akan melalukan revisi aturan dan kebijakan.

Tak ketinggalan, DJP akan terus melanjutkan program interoperabilitas sistem antara DJP dan Kejaksaan Agung. Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota FATF melalui FATF Plenary yang digelar pada 25 Oktober hingga 27 Oktober 2023.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Selain mengenai keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, ada pula ulasan terkait dengan revisi perincian APBN 2023. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kepercayaan terhadap Ekonomi dan Sistem Keuangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF diperlukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.

"Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence [serta] meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi," ujar Jokowi. (DDTCNews)

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Mempersempit Celah Penghindaran Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan keanggotaan penuh FATF, bantuan hukum timbal balik dengan negara lain bisa dijalankan guna mempersempit celah penghindaran pajak. Assessor dan reviewer pada tim mutual evaluation review (MER) FATF juga bisa ditambah.

Dalam rangka mendukung framework antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM), Kemenkeu berkomitmen memberikan dukungan anggaran untuk meningkatkan leadership Indonesia di FATF. (DDTCNews)

Proses MLA dengan 6 Negara

Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) dengan negara lain. MLA diperlukan untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan menyidik tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang pajak.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

"DJP sedang dalam proses MLA dengan 6 negara dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal [di bidang] pajak," kata Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila.

Penyidikan ini akan dilakukan terhadap dugaan aliran uang hasil tindak pidana pajak di Indonesia yang dilakukan pencucian uang dan mengalir ke luar negeri.

Saat ini, Indonesia sesungguhnya telah meratifikasi beragam treaty on MLA in criminal matters dengan banyak yurisdiksi mitra. Terbaru, Indonesia telah meratifikasi MLA antara Indonesia dan Swiss melalui UU 5/2020. (DDTCNews)

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Revisi Target Perpajakan 2023

Pemerintah menerbitkan Perpres 75/2023 sebagai revisi atas Perpres 130/2022 mengenai perincian APBN 2023. Pada Perpres 75/2023, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp2.118,34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 senilai Rp2.021,22 triliun.

Apabila diperinci, pendapatan PPh ditargetkan menembus Rp1.000 triliun, yakni Rp1.049,54 triliun atau naik 12,2% dari target awal Rp935,06 triliun. Angka ini terdiri atas PPh migas Rp71,65 triliun dan PPh nonmigas Rp977,89 triliun.

Pada PPh nonmigas, target terbesar disumbangkan PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp401,01 triliun. Kemudian, PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp731,04 atau lebih kecil 1,5% dari target awal Rp742,95 triliun. PBB ditargetkan senilai Rp26,87 triliun atau turun 14,2% dari target awal Rp31,31 triliun.

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Penerimaan cukai kini ditargetkan Rp227,21 triliun atau turun 7,4% dari target awal Rp245,44. Pada pos ini, target penerimaan dari cukai produk plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan dihilangkan. Semula, target penerimaannya masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan pajak lainnya ditargetkan senilai Rp10,79 triliun atau naik 24,2% dari target awal Rp8,69 triliun. Di sisi lain, soal target pendapatan dari pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar) ditargetkan senilai Rp72,89 triliun atau naik 26,2% dari target awal Rp57,74 triliun. (DDTCNews/Kontan)

Pajak Rokok

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan senilai Rp22,81 triliun, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan estimasi untuk 2023 yang senilai Rp22,79 triliun.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024 ... digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi," bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023. (DDTCNews/Kontan)

Relaksasi Pelunasan Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi pelunasan cukai 90 hari akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

"Relaksasi penundaan 90 hari tidak mempengaruhi penerimaan tahun berjalan karena atas jatuh tempo pembayaran yang melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya tetap dibayar pada tanggal 31 Desember 2023," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, FATF, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan