Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

PANDEMI Covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengambil kebijakan fiskal yang ekspansif. Pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja diharapkan mampu menstimulus perekonomian.

Namun demikian, dampak dari pemberian sejumlah relaksasi fiskal itu membuat penerimaan, terutama pajak, ikut turun. Apalagi, pada saat yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak juga lesu.

Selain itu, peningkatan belanja harus dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pelebaran defisit anggaran tidak terhindarkan. Pada 2020, realisasi defisit anggaran melebar hingga 6,13% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Apa Itu Movement Certificate dalam Kepabeanan?

Ruang pelebaran defisit APBN ini sudah diberikan kepada pemerintah berdasarkan pada Perpu 1/2020, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 2/2020. Beleid ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB hingga 2022.

Disiplin fiskal harus kembali diperketat sehingga defisit anggaran kembali maksimal 3% PDB mulai 2023. Bagaimanapun, pelebaran defisit anggaran berdampak pada peningkatan risiko utang sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian (KEM-PPKF 2022).

Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah menempuh serangkaian kebijakan dalam konteks konsolidasi fiskal secara bertahap. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsolidasi fiskal?

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Definisi

SECARA ringkas, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang (European Statistical Office Statistic Explained; OECD Glossary of Statistical Term; OECD, 2011).

OECD dalam publikasinya bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plans And Measures (2011) menyatakan defisit anggaran dapat diturunkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih besar serta pengeluaran atau belanja yang lebih sedikit.

Namun, tidak ada definisi yang jelas dan seragam tentang peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja. Biasanya, langkah untuk meningkatkan pendapatan dan pemangkasan belanja tersebut terkait dengan anggaran tahun terakhir atau perkiraan (forecasted) dengan asumsi kebijakan tidak berubah.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Sementara itu, berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal sendiri merupakan segala hal yang berkenaan dengan keuangan negara.

Konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 2 pendekatan. Pertama, pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang sifatnya dapat ditunda. Kedua, penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, terdapat beragam cara dan strategi dalam konsolidasi fiskal. Pada intinya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).

Baca Juga: Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, secara garis besar, langkah-langkah konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 3 fokus, yaitu dari sisi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja (spending better), dan pembiayaan.

Adapun dari sisi peningkatan pendapatan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas basis perpajakan. Misalnya, dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari sisi belanja, pemerintah dapat menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, berfokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Ada pula upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Simpulan

INTINYA, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang. Instrumen yang digunakan dalam konsolidasi fiskal ini yakni dengan meningkatkan penerimaan serta memangkas pengeluaran atau belanja negara.

Esensi dari konsolidasi fiskal tersebut berupaya untuk mendorong pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, defisit anggaran dan utang negara dapat lebih terkendali. (kaw)

Baca Juga: RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2021, kamus, kamus pajak, kamus kebijakan fiskal, konsolidasi fiskal, APBN, utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Baru Dinikmati 6,2 Juta Orang

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Tidak Sah?

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, APBN Jamin Keberlanjutan Kehidupan Masyarakat lewat Bansos

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN SERANG

Tagih Piutang Pajak Rp1,4 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan Negeri

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK