Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

PANDEMI Covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengambil kebijakan fiskal yang ekspansif. Pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja diharapkan mampu menstimulus perekonomian.

Namun demikian, dampak dari pemberian sejumlah relaksasi fiskal itu membuat penerimaan, terutama pajak, ikut turun. Apalagi, pada saat yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak juga lesu.

Selain itu, peningkatan belanja harus dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pelebaran defisit anggaran tidak terhindarkan. Pada 2020, realisasi defisit anggaran melebar hingga 6,13% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Ruang pelebaran defisit APBN ini sudah diberikan kepada pemerintah berdasarkan pada Perpu 1/2020, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 2/2020. Beleid ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB hingga 2022.

Disiplin fiskal harus kembali diperketat sehingga defisit anggaran kembali maksimal 3% PDB mulai 2023. Bagaimanapun, pelebaran defisit anggaran berdampak pada peningkatan risiko utang sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian (KEM-PPKF 2022).

Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah menempuh serangkaian kebijakan dalam konteks konsolidasi fiskal secara bertahap. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsolidasi fiskal?

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Definisi

SECARA ringkas, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang (European Statistical Office Statistic Explained; OECD Glossary of Statistical Term; OECD, 2011).

OECD dalam publikasinya bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plans And Measures (2011) menyatakan defisit anggaran dapat diturunkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih besar serta pengeluaran atau belanja yang lebih sedikit.

Namun, tidak ada definisi yang jelas dan seragam tentang peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja. Biasanya, langkah untuk meningkatkan pendapatan dan pemangkasan belanja tersebut terkait dengan anggaran tahun terakhir atau perkiraan (forecasted) dengan asumsi kebijakan tidak berubah.

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Sementara itu, berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal sendiri merupakan segala hal yang berkenaan dengan keuangan negara.

Konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 2 pendekatan. Pertama, pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang sifatnya dapat ditunda. Kedua, penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, terdapat beragam cara dan strategi dalam konsolidasi fiskal. Pada intinya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, secara garis besar, langkah-langkah konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 3 fokus, yaitu dari sisi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja (spending better), dan pembiayaan.

Adapun dari sisi peningkatan pendapatan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas basis perpajakan. Misalnya, dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari sisi belanja, pemerintah dapat menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, berfokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Baca Juga: Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Ada pula upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Simpulan

INTINYA, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang. Instrumen yang digunakan dalam konsolidasi fiskal ini yakni dengan meningkatkan penerimaan serta memangkas pengeluaran atau belanja negara.

Esensi dari konsolidasi fiskal tersebut berupaya untuk mendorong pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, defisit anggaran dan utang negara dapat lebih terkendali. (kaw)

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2021, kamus, kamus pajak, kamus kebijakan fiskal, konsolidasi fiskal, APBN, utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%