Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

SALAH satu langkah yang dapat dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ialah melalui pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, DJP akan menerbitkan suatu ketetapan pajak.

Apabila wajib pajak yang kurang/tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak, bisa mengajukan keberatan. Wajib pajak juga bisa mengajukan keberatan jika tidak sependapat dengan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Selama proses keberatan, DJP umumnya akan meminta informasi atau meminjam dokumen dari wajib pajak. Permintaan tersebut dilakukan DJP untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan wajib pajak hingga pada akhirnya menerbitkan surat keputusan keberatan.

Baca Juga: Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Jika wajib pajak tidak memenuhi permintaan informasi atau dokumen tersebut maka proses keberatan tetap dilanjutkan dengan menggunakan data yang ada. Namun, DJP juga akan meminta wajib pajak hadir melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan.

Lantas, apa itu SPUH dalam proses keberatan? Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk Pasal 1 angka 19 PMK 118/2024, SPUH adalah:

“Surat yang disampaikan kepada wajib pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.”

Baca Juga: Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Berdasarkan pengertian tersebut, SPUH berarti surat yang disampaikan DJP untuk meminta wajib pajak hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan yang diajukannya.

DJP menyampaikan SPUH kepada wajib pajak sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan. SPUH yang disampaikan kepada wajib pajak tersebut dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan. Kedua, formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

SPUH, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, dan formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format seperti tercantum dalam Lampiran huruf B nomor 12, 13, dan 19 PMK 118/2024.

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Berdasarkan contoh format SPUH, wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai dengan formulir terlampir disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim.

Selain itu, SPUH juga memuat keterangan hari/tanggal, waktu, serta tempat pertemuan untuk wajib pajak memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan dari petugas pajak sehubungan dengan keberatan yang diajukannya.

Sementara itu, daftar hasil penelitian keberatan merupakan draf penghitungan koreksi fiskal menurut wajib pajak, pemeriksa, dan peneliti, serta dasar koreksi. Daftar tersebut tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Oleh karena itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan hadir guna membahas hasil penelitian keberatan tersebut.

Bila wajib pajak hadir, pemberian keterangan dari wajib pajak atau pemberian penjelasan oleh DJP akan dituangkan dalam berita acara kehadiran. Berita acara tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran PMK 118/2024.

Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir yang diberikan melalui penerbitan SPUH tersebut, DJP akan membuat berita acara ketidakhadiran. Berita acara ketidakhadiran tersebut dibuat dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran PMK 118/2024.

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kendati wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir, proses keberatan tetap akan diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (7) PMK 118/2024.

Dalam hal tidak menggunakan hak untuk hadir, wajib pajak diperkenankan untuk memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus disampaikan maksimal 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim.

Merujuk contoh format Surat Tanggapan Hasil Penelitian, surat tersebut di antaranya berisi uraian tanggapan wajib pajak terhadap hasil penelitian untuk masing-masing koreksi. Perincian ketentuan perihal SPUH dapat disimak dalam PMK 118/2024.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Simpulan

Ringkasnya, SPUH adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak untuk hadir dalam pertemuan dengan pegawai pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.

DJP mengirimkan SPUH kepada wajib pajak sebelum menerbitkan surat Keputusan keberatan. SPUH tersebut akan dilampiri dengan 2 dokumen, yaitu: (i) pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan (ii) formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. (rig)

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, surat pemberitahuan untuk hadir, SPUH, keberatan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini