Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) membuka opsi untuk membatalkan pengenaan bea masuk sebesar 25% atas barang impor dari Kanada dan Meksiko.

Calon Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick mengatakan bea masuk tidak akan dikenakan atas produk impor dari Kanada dan Meksiko bila kedua negara tersebut mencegah masuknya fentanyl ke AS. Fentanyl merupakan produk farmasi yang dikenal sebagai pereda nyeri.

"Ini adalah bea masuk terpisah untuk mendorong tindakan dari Kanada dan Meksiko. Sejauh yang saya ketahui mereka telah bertindak dengan cepat. Jika mereka melaksanakannya maka tidak akan ada bea masuk," ujar Lutnick, dikutip Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Lutnick pun mengatakan Presiden AS Donald Trump akan menjadikan bea masuk sebagai instrumen penting untuk mendukung kebijakan domestik. Dengan demikian, bea masuk bukanlah instrumen kebijakan ekonomi semata.

"Ini adalah kebijakan dalam negeri. Tutup perbatasan, jangan biarkan fentanyl masuk ke AS dan membunuh rakyat kita," ujar Lutnick dalam rapat di hadapan pada senator AS seperti dilansir bbc.com.

Bila tidak ada tindakan yang diambil guna mencegah masuknya fentanyl, bea masuk sebesar 25% atas barang impor dari Kanada dan Meksiko mulai 1 Februari 2025.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Tak hanya itu, Lutnick mengatakan bea masuk lainnya akan dikenakan pada Maret atau April 2025 setelah Kementerian Perdagangan menyelesaikan kajian terkait defisit neraca perdagangan antara AS dan negara-negara mitra dagangnya.

Kementerian Perdagangan telah diperintahkan untuk untuk memetakan penyebab tingginya defisit neraca dagang AS serta menyiapkan kebijakan yang dibutuhkan untuk menekan defisit dimaksud. Kebijakan bisa berupa bea masuk atau kebijakan lainnya.

United States Trade Representative (USTR) juga telah diperintahkan untuk mengevaluasi praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practices) yang dilakukan oleh negara lain dan merekomendasikan tindakan yang tepat untuk merespons praktik dimaksud. (sap)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Amerika Serikat, bea masuk, Donald Trump, fentanyl

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB
PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar